skip to Main Content

Biaya Kedatangan (Resettlement) Bidikmisi

Sehubungan dengan periode pelaksanaan anggaran 2017 yang telah memasuki akhir tahun anggaran dan dalam rangka percepatan proses pencairan dana resettlement Bidikmisi, bersama ini kami informasikan bahwa untuk penggantian biaya transpor mahasiswa yang berasal dari luar kota dapat dilakukan dengan menyerahkan bukti tiket perjalanan lengkap (boarding pass dll) untuk 1 kali perjalanan dari tempat asal menuju perguruan tinggi kepada:

Kopertis Wilayah III

up. Seksi Akademik dan Kemahasiswaan, lantai 4

Jl. SMA Negeri 14 Cawang, Jakarta Timur

Bukti tiket perjalanan tersebut sudah kami terima selambat-lambatnya pada tanggal 25 Oktober 2017, apabila batas waktu tersebut telah terlewati maka kami hanya akan mengganti bantuan biaya hidup dan transpor lokal setempat untuk mahasiswa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017. Selengkapnya dapat di unduh:

Surat Resettlement Bidikmisi

Source: Kopertis 3

Back To Top