skip to Main Content

Kementerian Keuangan Tengah Menyusun Aturan Pajak E-commerce


Ikthisar
  • Aturan pajak khusus e-commerce tersebut dirancang untuk menyederhanakan regulasi, sekaligus menciptakan iklim kompetisi yang seimbang.
  • Proses penyusunan aturan yang tengah berlangsung diwarnai beragam tantangan, mulai dari cara memantau transaksi online, hingga transaksi lintas negara.

Pada 21 Agustus 2017 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun aturan terkait pengenaan pajak kepada pelaku e-commerce. Aturan tersebut saat ini masih digodok oleh Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), serta para pemilik e-commerce dalam negeri.

“Kami akan berkomunikasi dengan BKF terkait skema pemajakannya. Semoga tidak terlalu lama kami bisa definisikan model transaksi dan bagaimana memajaki,” ujar Ketua Tim Reformasi Perpajakan Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, kepada Tempo.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce). Di dalamnya, Kementerian Keuangan dan beberapa lembaga terkait diharapkan bisa menyusun beberapa hal mengenai pajak, yaitu:

  1. Menyederhanakan tata cara perpajakan untuk e-commerce dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
  2. Menyusun insentif bagi investor.
  3. Menyusun regulasi kewajiban e-commerce untuk mendaftarkan perusahaan, termasuk pemain asing.
  4. Menyusun regulasi pengenaan pajak untuk e-commerce lokal dan asing.

Transaksi online akan terpantau

Kredivo - Transaksi Online

Menurut Sri Mulyani, transaksi jual beli secara online sebenarnya lebih mudah dideteksi karena pembayarannya biasa terjadi lewat platform digital seperti transfer bank. Bank Indonesia pun telah berusaha untuk memantau transaksi tersebut dengan memanfaatkan big data.

“Masih tahap awal dan terus kami kembangkan. Perusahaan e-commerce kan terus bertambah. Paling tidak enam puluh persen transaksi online nantinya bisa kami monitor,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Statistik Bank Indonesia (BI) Yati Kurniati kepada kumparan.

Yati menambahkan, “Beberapa e-commerce sudah tanda tangan kerja sama dengan kami, tapi kami masih melakukan pembersihan data. Kami belum bisa mengeluarkan berapa perkembangan dari waktu ke waktu.”.

Hambatan terkait transaksi lintas negara

Startup Logistik | Ilustrasi

Namun menurut Sri Mulyani, masih ada beberapa hal yang menjadi masalah, seperti transaksi yang terjadi antarnegara. “Pemiliknya di mana, jualnya di mana, pajaknya bagaimana? Bagian penerimaan ini akan jadi bagian yang dinamis,” ujar Sri Mulyani.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi juga menyatakan bahwa selama ini pihaknya hanya bisa memantau pengiriman barang yang terlihat secara fisik. Namun barang yang tidak terlihat fisiknya, seperti software, masih sulit terdeteksi.

E-commerce ada yang terlihat (tangible) dan tidak terlihat (non-tangible). Ini harus kami perhatikan kesetaraan kompetisinya, termasuk di kepabeanan,” jelas Heru.

Komentar idEA terkait pajak cuma-cuma

Bima Laga, Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur, dan Cyber Security dari Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) pun menyatakan kalau Perpres ini sebenarnya masih menyisakan masalah. Salah satunya adalah soal pengenaan pajak untuk startup yang sebenarnya masih menghadirkan layanan secara gratis, alias Pajak Cuma Cuma.

“Sejauh ini, pemerintah masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2013 yang menyatakan kalau situs e-commerce seperti iklan baris misalnya, tetap diharuskan membayar pajak. Saat ini bahkan telah ada salah satu anggota kita yang dipungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meski masih menghadirkan beberapa layanan secara gratis,” tutur Bima.


Menarik untuk ditunggu bagaimana perkembangan pembuatan aturan khusus e-commerce ini oleh Kementerian Keuangan dan pihak-pihak terkait. Semoga saja aturan tersebut bisa mencapai tujuannya, yaitu untuk membuat persaingan yang adil antara pemain lokal dan asing, serta menambah pemasukan negara.

(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)

The post Kementerian Keuangan Tengah Menyusun Aturan Pajak E-commerce appeared first on Tech in Asia Indonesia.

Source: Inspirasi

Back To Top