skip to Main Content

Kuota Nasional dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, maka perlu disusun Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Seleksi Penerimaan dan Kuota Nasional Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi.

Dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri ini, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah melakukan serangkaian pertemuan dengan stakeholders pendidikan kedokteran untuk menyusun substansi dari Peraturan Menteri ini, termasuk formula perhitungan kuota nasional. Rancangan Peraturan Menteri ini juga telah melalui tahap harmonisasi oleh Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, sesuai prosedur penetapan Peraturan Menteri, perlu dilakukan uji publik terhadap rancangan Peraturan Menteri untuk mendapatkan masukan akhir dari stakeholders terkait, sebelum ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Masukan dari stakeholders disampaikan secara tertulis sesuai format yang tercantum pada lampiran, dan disampaikan melalui email : ditjenbelmawa@gmail.com dan aeutami@gmail.com, paling lambat tanggal 26 April 2017 pkl 17.00 WIB. Rancangan Peraturan Menteri ini juga dapat diakses melalui laman http://belmawa.ristekdikti.go.id

Direktur Jenderal,

ttd
Intan Ahmad

 

Tembusan:
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Lampiran :
Kuota FK FKG2

Source: Belmawa Ristek

Back To Top