skip to Main Content

Mahasiswa Baru FK-FKG Dibatasi

jpnn.com-pictJakarta (Jawa Pos) – Kampus tidak bisa lagi seenaknya menetapkan kuota mahasiswa baru untuk fakultas kedokteran (FK) dan fakultas kedokteran gigi (FKG). Pemerintah segera memberlakukan sistem kuota nasional. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas dokter umum dan dokter gigi.

“Informasi ini kami sebar ke masyarakat supaya mendapatkan masukan-masukan,” kata Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Intan Ahmad.

Salah satu masukan yang ditunggu adalah formulasi penghitungan kuota mahasiswa baru FK dan FKG. Tujuannya, penerapannya tidak mengalami masalah di lapangan.

Pemberlakuan sistem kuota nasional itu adalah amanat dari UU 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok).

Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi) Ari Fahrial Syam menyambut baik pemberlakuan kuota nasional untuk mahasiswa baru FK dan FKG. “Supaya kampus tidak seenaknya sendiri,” katanya.

Di lapangan banyak sekali kampus yang menjadikan FK dan FKG sebagai sumber keuangan. Biaya kuliah pada dua jurusan favorit itu lebih mahal bila dibandingkan dengan yang lain. Alhasil, banyak kampus yang membuka kuota mahasiswa baru FK dan FKG tanpa mempertimbangkan jumlah dosen serta penunjang pembelajaran. Padahal, FK dan FKG harus memiliki rumah sakit (RS) pendidikan untuk mendapatkan kuota maksimal.

Selain itu, akreditasi program studi (prodi) maupun institusi bisa menjadi pertimbangan dalam memberikan kuota nasional. Kampus dengan akreditasi A mendapat alokasi kuota lebih banyak ketimbang akreditasi B.

Ari menyatakan, program kuota nasional bisa menjadi solusi penumpukan mahasiswa kedokteran. Selama ini terjadi penumpukan distribusi mahasiswa kedokteran di wilayah Jawa. (wan/clO/ca/Jawa Pos)

 

Source: Belmawa Ristek

Back To Top