skip to Main Content

Menristekdikti: Perlu Konsep Akademik Yang Sistematis Untuk Menangkal Radikalisme

Jakarta – Belmawa. Banyak tantangan yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan lebih banyak pula upaya yang dilakukan untuk menghadapinya. Tak hanya tugas pemerintah saja, namun juga menjadi tugas masyarakat sebagai warga negara. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan adalah dengan bersatu menangkal radikalisme, yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk Deklarasi Kebangsaan Melawan Radikalisme. 

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya upaya menangkal radikalisme, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terus menggerakkan Deklarasi Kebangsaan Melawan Radikalisme, seperti yang dilakukan siang tadi (19/9) di Kampus Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Timur. 

Deklarasi tersebut dihadiri oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktur Jenderal Kelembagaan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Koordinator Kopertis Wilayah III, serta sekitar 155 pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta.

Dalam acara tersebut, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir kembali menegaskan pentingnya deklarasi tersebut sebagai bentuk penegasan untuk menolak paham dan gerakan yang dapat melemahkan ideologi dan dasar negara, seperi paham dan gerakan radikalisme. Menteri Nasir kembali mengingatkan tugas penting perguruan tinggi, yaitu membentuk generasi penerus Bangsa Indonesia dimasa depan. Para mahasiswa beserta segenap civitas akademika lainnya perlu memiliki kesadaran untuk senantiasa melestarikan ideologi Pancasila sebagai Dasar Negara, pandangan hidup Bangsa dan pemersatu Bangsa melalui implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Kita harus tetap menegakkan empat pilar kebangsaan yaitu menjunjung tinggi nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dan tugas pemerintah adalah memastikan bahwa perguruan tinggi bisa aman dan jauh dari paham radikalisme yang ada di dalam kampus,” tegas Menteri Nasir.

Upaya pencegahan radikalisme di kampus tentunya tidak cukup hanya dengan deklarasi. Oleh karena itu Menteri Nasir mengharapkan dilakukan kajian dan penerapan strategi baru secara sistematis untuk mencegah perkembangan radikalisme yang bisa menjadi ancaman dalam bentuk terorisme. “Di kampus, saya harapkan muncul berbagai konsep akademik untuk melawan radikalisme yang dihubungkan dengan pengembangan SDM secara sosial, ekonomi, dan budaya. Dengan cara ini kita dapat secara sistematis melawan berkembangnya pemikiran radikal dan mencegah terorisme,” lanjutnya.

Sebelum pengucapan dan penandatanganan deklarasi, Menteri Nasir menekankan agar perguruan tinggi harus tetap menempatkan diri sebagai institusi aktif yang netral dan non-partisipan dalam kaitannya dengan keberadaan dan kegiatan di setiap kelompok, golongan, atau kekuatan politik yang ada di masyarakat, sebagai upaya menangkal radikalisme di dunia pendidikan tinggi. (DRT/Editor/HKLI)

Source: Belmawa Ristek

Back To Top