skip to Main Content

Optimalisasi Peran dan Fungsi Dosen Dalam Era Millenial, Bimbingan Teknis Dosen Universitas Al Azhar Indonesia

 Jakarta (20/07)- ditengah kesibukan UAS yang tengah dilakukan oleh mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia, para dosen berkumpul untuk memepersiapkan kembali optimalisasi peran mengajar dalam lingkungan kampus. Dalam rangka optimalisasi tersebut, maka Universitas Al Azhar Indonesia berusaha meningkatkan peran dan kedudukan melalui kegiatan “Bimbingan Teknis” peningkatan kapasitas dosen yang diperuntukkan bagi Calon Dosen tetap dan Dosen tetap yang masih berstatus sebagai tenaga pengajar. Acara yang belangsung sejak kamis kemarin ini, diisi oleh berbagai narasumber yang mumpuni dibidangnya dari dalam kampus dan dihadiri oleh hampir seluruh dosen Universitas Al Azhar Indonesia. Dibuka langsung oleh rektor Universitas Al Azhar Indonesia Bapak. Prof. Dr. Ir Asep saefuddin M.Sc., acara yang berlangsung selama dua hari ini sangat membantu para dosen untuk mengoptimalisasikan fungsi dosen di era millenials.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa keduanya mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini, kedudukan dosen dalam pembangunan nasional secara tegas dinyatakan dalam pasal 3 ayat (1) bahwa dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dosen juga berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta pengabdian masyarakat yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan demikian, maka tugas, pokok dan fungsi serta kewajiban dosen melekat pada keprofesionalannya. Selain itu dosen juga berfungsi sebagai motivator dan inspiratory bagi mahasiswa maupun lingkup sekitarnya. Tentu aja ini bukanlah tugas biasa yang bisa begitu saja diemban dengan ringan.

Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan tugas, pokok dan fungsi sebagaimana tersebut di atas, maka dosen harus memiliki keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma-norma tertentu berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Materi ini dibawakan dengan terperinci oleh Dr. Agus Surono, SH, MH., dengan topik “Peran dan Kedudukan Dosen Menurut Hukum Positif Indonesia dikaitkan dengan Tri Dharma Perguruan tinggi dan Statuta Universitas Al Azhar Indonesia” Disisi lain, perkembangan sistem informasi saat ini mendorong para dosen untuk terus melakukan peningkatan kapasitas dirinya sebagai dosen dengan tetap mengedepankan sisi keprofesionalitas dan mampu bersaing tidak hanya dengan d dosen dalam negeri tetapi juga luar negeri. Dosen harus selalu meningkatkan kapasitas dirinya untuk selalu siap belajar, mencari ilmu, baik di dalam maupun luar negeri.

Ditutup dengan materi yang dibawakan oleh ibu Rohita, S.Pd.,M.Pd, mengenai aspek pengabdian masyarakat dan HKI coaching proposal pengabdian masyarakat, acara ini dapat seutuhnya mengembalikan semangat, motivasi dan mendalami peran dosen khusunya dalam tingkat pendidikan Universitas dan lingkungan kampus. Semoga dengan diadakannya acara bimbingan teknis ini setiap dosen tetap maupun calon dosen tetap dapat terus meningkatkan kualitas dan beperan sesuai dengan keprofesionalitasan dosen yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi kemajuan pembangunan nasional khusunya di era millennials ini.







Source: Berita Kampus

Back To Top