skip to Main Content

Pedoman Tata Cara Penyelengaaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 123/B/SK/2017

TENTANG

PEDOMAN TATA CARA PENYELENGAARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,

 

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dan dalam rangka pengakuan capaian pembelajaran untuk melanjutkan pendidikan formal dan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau;
Mengingat : 1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

3.   Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);

4.   Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 – 2019;

5.   Keputusan Presiden Nomor 99/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

6.   Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);

7.   Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 723);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

 

 

:

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.
KESATU : Menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan rekognisi pembelajaran lampau yang selanjutnya disebut Pedoman RPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Pedoman RPL sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyelenggaraan rekognisi pembelajaran lampau.
KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 30 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN

DAN KEMAHASISWAAN,

TTD

INTAN AHMAD

 

Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

 

TTD

Akhmad Syarwani

 

Lampiran :

  1. SK DIRJEN tentang Pedoman RPL SALINAN
  2. Lampiran Pedoman RPL SALINAN

Source: Belmawa Ristek

Back To Top