skip to Main Content

Pemberitahuan Penyusunan Standar Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Swasta

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan kepada seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk menyusun standar pendidikan tinggi pada PTS masing-masing sebagai pedoman dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 66 huruf d Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri tersebut paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri tersebut diundangkan, yaitu pada tanggal 21 Desember 2015 sehingga jangka waktu 2 (dua) tahun untuk pelaksanaan kewajiban tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami beritahukan kepada seluruh PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III agar dapat segera menyusun standar pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut sebelum batas waktunya berakhir.

Surat pemberitahuan dapat diunduh melalui tautan berikut:

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Source: Kopertis 3

Back To Top