skip to Main Content

Pemetaan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi

Di seluruh Indonesia

Dalam rangka membangun budaya mutu di perguruan tinggi melalui implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagaimana diamanatkan pada Bab III Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melalui Direktorat Penjaminan Mutu, mulai tahun 2016 telah menjalankan berbagai program penguatan SPMI di perguruan tinggi. Agar berbagai program tersebut berjalan dengan kondisi perguruan tinggi dalam mengimplementasikan SPMI, maka perlu dilakukan pemetaan tentang kondisi implementasi SPMI pada saat ini di perguruan tinggi masing-masing.

Sehubungan dengan itu, kami mohon Bapak/Ibu berkenan memberikan data dan informasi tentang implementasi SPMI di perguruan tinggi yang Bapak/Ibu pimpin, dengan mengisi Instrumen Pemetaan Implementasi SPMI di perguruan tinggi secara daring (online), dengan ketentuan dan jadwal sbb:

  1. Instrumen Pemetaan SPMI tersebut dapat diakses melalui laman http://ristekdikti.go.id/pemetaan
  2. Setiap perguruan tinggi yang sudah mempunyai user id dan password (notifikasi melalui email yang terdaftar di PD Dikti) dapat langsung login, bagi perguruan tinggi yang belum memiliki akun, dapat melakukan registrasi pada laman diatas;
  3. Panduan pengisian Instrumen Pemetaan Implementasi SPMI sebagaimana terlampir.
  4. Waktu pengisian instrumen dari tanggal 10 April s.d 10 Mei 2017.

Berdasarkan hasil pemetaan ini, diharapkan program Direktorat Penjaminan Mutu, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti akan lebih tepat sasaran dalam menjalankan program peningkatan implementasi SPMI di perguruan tinggi.

Atas bantuan dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal,

ttd

Intan Ahmad

Tembusan:

1.   Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
2.   Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV

Lampiran :
Panduan Diseminasi SPMI

Source: Belmawa Ristek

Back To Top