skip to Main Content

Pemetaan Mahasiswa Disabilitas di Perguruan Tinggi

Yth. 1. Rektor Perguruan Tinggi Negeri 2. Rektor Perguruan Tinggi Swasta Dalam rangka mengimplementasikan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, dan Permenristekdikti No. 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus […] Source: Belmawa Ristek

Back To Top