skip to Main Content

Penerapan dan Pengutamaan Edukasi Kesadaran Pajak pada Pendidikan Tinggi

Yth:

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  2. Koordinator Kopertis I s/d XIV;
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain

Landasan Hukum:

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan
  2. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
  3. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
  4. Nota Kesepahaman Menteri Keuangan dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor MoU-4/MK.03/2016 dan Nomor 7/M/NK/2016, tentang Peningkatan Kerja Sama Perpajakan.
  5. Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor KEP-48/PJ/2016 dan Nomor 001/B1/PKS/2016, tentang Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Pendidikan Tinggi.
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Nomor: 435/B/SE/2016 tentang Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib Umum.

Dengan hormat kami sampaikan hal-hal, sebagai berikut:

  1. Menimbang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.
  2. Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016, untuk mewujudkan generasi bangsa Indoneia yang berkarakter cinta tanah air, bela negara serta mampu meningkatkan jati diri bangsa, maka pendidikan kesadaran pajak menjadi sangat diperlukan sebagai salah satu komponen pembentuk budaya bangsa.
  3. Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk Peningkatan Kerja Sama Perpajakan.
  4. Menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, tentang Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Pembelajaran dan Kegiatan Kemahasiswaan di Pendidikan Tinggi.
  5. Dalam rangka pendidikan karakter, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menyusun Buku Bahan Ajar Mata Kuliah Agama, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Dalam rangka memperkaya materi bahan ajar empat mata kuliah tersebut, muatan kesadaran pajak telah diintegrasikan dalam pembelajaran Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU). Pendidikan karakter meningkatkan kesadaran pajak dapat disampaikan melalui “Hidden Curriculum” yang terintegrasi serta terinternalisasi dalam mata kuliah peminatan dan mata kuliah pilihan sebagai konten maupun konteks pokok bahasan atau disampaikan melalui kegiatan ekstra kurikuler dalam kuliah umum, pembekalan KKN, latihan kepemimpinan, kewirausahaan, dan lain-lain.
  6. Untuk implementasi edukasi kesadaran pajak, Kementerian Keuangan melakukan :
    a. Pengembangan micro site pajak.go.id sebagai salah satu kanal yang menyediakan informasi dan referensi pembelajaran kesadaran pajak untuk semua jenjang pendidikan.
    b. Penyediaan buku referensi materi kesadaran pajak untuk pendidikan tinggi dapat diunduh pada laman microsite di atas.
    c. Pelatihan trainer materi kesadaran pajak, baik di lingkungan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan maupun di lingkungan Direktorat Jenderal
    d. Bimbingan teknis materi kesadaran pajak kepada dosen MKWU dan mata kuliah peminatan dan atau pilihan di perguruan tinggi

Sehubungan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami menghimbau Perguruan Tinggi untuk mengintegrasikan dan menginternalisasikan muatan kesadaran pajak dalam proses pembelajaran dan kegiatan kemahasiswaan sebagai bagian dari pengembangan general education, bela negara, dan pendidikan karakter.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

 

Jakarta, 31 Juli 2017
Direktur Jenderal,

TTD
Intan Ahmad

Source: Belmawa Ristek

Back To Top