skip to Main Content

Permintaan Data Unit Layanan Disabilitas Dan Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Perguruan Tinggi Swasta

Yth, Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

di Lingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta

 

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3957/A.A1/PR/2017 Tanggal 14 September 2017 tentang Permintaan Data Unit Layanan Disabilitas Dan Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Perguruan Tinggi Swasta, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Sesuai dengan amanat UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa setiap penyelenggara Pendidikan Tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas;
  2. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) maka Kemenristekdikti diwajibkan untuk melaporkan perkembangan Germas Kluster Perilaku Hidup Sehat dan Kluster Aktivitas Fisik di Perguruan Tinggi ke Kementerian PPN / Bappenas.

Untuk Lebih Jelas silahkan Unduh :

1. Surat Permintaan Data Unit layanan Disabilitas dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

2. form germas PTS

Source: Kopertis 3

Back To Top