skip to Main Content

Perubahan Tata Cara Penyampaian Daftar Kehadiran Dosen PNS

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

Up. Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS

di Lingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 tentang Disiplin PNS, bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja, serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.

untuk lebih lanjut silahkan unduh :

Edaran Perubahan Tata Cara Penyampaian Daftar Kehadiran Dosen PNS

Source: Kopertis 3

Back To Top