skip to Main Content

PROGRAM BELAJAR BEKERJA TERPADU (PROGRAM CO-OP)

Salah satu upaya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi adalah menyelenggarakan program Kewirausahaan, baik kurikuler maupun ko-ekstra kurikuler. Untuk menunjang program ini, bekerjasama dengan institusi/dunia usaha/UKM, diselenggarakan Co-operative Academic Education (Co-op) atau disebut Program Belajar Bekerja Terpadu (PBBT) di industri/Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dilaksanakan sejak mulai tahun 2004.

Kemudian pada tahun 2009 mulai dianjurkan mengambil lokasi di Usaha Kecil Menengah (UKM). Program Co-op di UKM dikembangkan mengingat bahwa UKM merupakan penunjang ekonomi negara pada saat terjadi krisis ekonomi di Indonesia dan keinginan pemerintah agar lulusan perguruan tinggi tidak hanya mampu menjadi pencari kerja tetapi juga harus mampu menyediakan /menciptakan lapangan kerja berbekal pengalaman kerjanya di UK/M.

Berbeda dengan di industri, Co-op di UKM memiliki lingkup yang relatif kecil, maka mahasiswa dapat lebih berperan di dalam mengelola dan atau upaya pengembangan usaha. Penyelenggaraan program berdurasi 3 (tiga) tahun yang setiap tahunnya mahasiswa bekerja di UKM sekurang-kurangnya selama 4 (empat) bulan efektif. Keberlanjutan program/pemberian hibah setiap tahunnya didasarkan atas hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap tahun serta penilaian kelayakan proposal untuk melihat kelayakan bagi perpanjangan usulan tahun berikutnya.

Pedoman program Co-op UKM ini merupakan revisi ke empat, yang secara substansial tidak berbeda dengan pedoman sebelumnya yang memang sudah lengkap. Pedoman dibuat agar perguruan tinggi yang berminat memiliki gambaran lebih komprehensif tentang tata cara pengusulan proposal serta prosedur dan mekanisme pelaksanaan programnya.

Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak terutama tim Co-op yang telah membantu revisi buku pedoman ini.

Pedoman  : [wpdm_package id=’1652′]

Back To Top