skip to Main Content

PTS dengan Jumlah Prodi yang Belum Sesuai Ketentuan

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, dengan hormat dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mohon setiap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dapat mencermati semua Bab secara baik, terutama Bab II tentang Pendirian Perguruan Tinggi dan Bab IV tentang Sanksi Administratif;
  1. Dari hasil evaluasi terhadap jumlah Program Studi, ditemukan PTS dengan jumlah Program Studi yang jumlahnya belum sesuai dengan ketentuan. Apabila PTS yang ditetapkan dalam izin pendirian tidak memenuhi lagi komposisi jumlah dan jenis program studi, Badan penyelenggara PTS wajib memenuhi kembali jumlah dan jenis Program Studi sesuai dengan jumlah dan jenis Program Studi sesuai bentuk Perguruan Tinggi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, sejak tanggal 27 Desember 2016;
  1. Mohon setiap Perguruan Tinggi Swasta berupaya untuk memenuhi jumlah dan jenis prodi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Surat pemberitahuan dan daftar nama PTS dapat diunduh melalui tautan berikut:

Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Source: Kopertis 3

Back To Top