skip to Main Content

Rekomendasi Pengusulan Pembukaan Program Studi Pendidikan Kedokteran Tahun 2017

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Nomor 2674/C.C4/KL/2017 tanggal 21 Agustus 2017 tentang Pengumuman Pengusulan Pembukaan Program Studi Pendidikan Kedokteran Tahun 2017, dan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan Pencabutan Izin PTS, serta Surat Edaran Menristekdikti Nomor 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal berikut:

  1. Pengusulan Pembukaan Program Studi Pendidikan Kedokteran Tahun 2017 hanya diperuntukan bagi perguruan tinggi dengan peringkat Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B;
  2. Surat permohonan rekomendasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Kedokteran Tahun 2017 disampaikan ke Kopertis Wilayah III dengan melampirkan berkas persyaratan yang ditetapkan oleh Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti;
  3. Berkas Persyaratan Pembukaan Program Studi Pendidikan Kedokteran Tahun 2017 dapat dilihat pada “Buku Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pendidikan Kedokteran (Program Sarjana dan Profesi) Pada Perguruan Tinggi Tahun 2017 yang dapat diunduh pada laman http://silemkerma.ristekdikti.go.id/;
  4. Lampiran surat permohonan rekomendasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Masing-masing dokumen berkas persyaratan dibuat dalam bentuk file PDF (bukan Ms.Word atau Image) menggunakan media penyimpanan CD/USB Flashdisk;
    2. Setiap file PDF disusun menurut urutan daftar berkas persyaratan sesuai daftar berkas persyaratan sebagaimana butir 2;
    3. Dokumen yang tidak menjadi persyaratan wajib dimohon tidak diserahkan saat penyampaian usulan, dokumen tersebut dapat dibawa pada saat presentasi;
  5. Kopertis Wilayah III berhak menolak permohonan rekomendasi yang tidak memenuhi butir 1 dan 2 di atas atau ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti. Permohonan rekomendasi yang ditolak dapat diusulkan ulang selama batas waktu penerimaan berkas masih tersedia;
  6. Surat permohonan rekomendasi beserta dokumen akan ditelaah oleh Kopertis sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
  7. Kopertis akan mengundang PTS Pemohon untuk mempresentasikan permohonannya;
  8. Kopertis akan menerbitkan Surat Rekomendasi bila berdasarkan hasil verifikasi dan telaah sudah layak untuk diajukan ke Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti.

Untuk permohonan rekomendasi tersebut, berikut kami sampaikan jadwal pemrosesan permohonan rekomendasi :

No

Jadwal

Batas Waktu

1

Penerimaan Berkas Persyaratan

4 s/d 12 September 2017

2

Telaah Dokumen

4 s/d 13 September 2017

3

Presentasi

11 s/d 13 September 2017

4

Penerbitan Rekomendasi

12 s/d 15 September 2017

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Deni Hidayat (HP. 08159307469) atau Sdr. Mulhadi (HP. 085299709081). Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Usulan dapat diunduh melalui tautan berikut:

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Source: Kopertis 3

Back To Top