skip to Main Content

(Revisi Jadwal) Pendirian dan Perubahan PTS serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pada PTS Periode 2 Tahun 2017

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Nomor 2108/C.C4/KL/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Pengumuman Pengusulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pada Perguruan Tinggi Periode 2 Tahun 2017, dan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan Pencabutan Izin PTS, serta Surat Edaran Menristekdikti Nomor 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal berikut:

  1. Surat permohonan rekomendasi Pendirian, Perubahan dan Pembukaan Prodi PTS disampaikan ke Kopertis Wilayah III dengan melampirkan berkas persyaratan yang ditetapkan oleh Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti.
  2. Berkas Persyaratan dan Daftar Program Studi yang dibuka pada Periode 2 Tahun 2017 dapat dilihat pada “Buku Persyaratan dan Prosedur Pendirian PTS dan Prodi PT Periode 2 Tahun 2017” yang dapat diunduh pada lampiran pemberitahuan ini atau melalui laman http://silemkerma.ristekdikti.go.id.
  3. Lampiran surat permohonan rekomendasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Masing-masing dokumen berkas persyaratan dibuat dalam bentuk file PDF (bukan Ms.Word atau Image) menggunakan media penyimpanan CD/USB Flashdisk.
    2. Setiap file PDF disusun menurut urutan daftar berkas persyaratan sesuai daftar berkas persyaratan sebagaimana butir 2.
    3. Dokumen yang tidak menjadi persyaratan wajib dimohon tidak diserahkan saat penyampaian usulan, dokumen tersebut dapat dibawa pada saat presentasi.
  4. Kopertis Wilayah III berhak menolak permohonan rekomendasi yang tidak memenuhi butir 1 dan 2 di atas atau ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti. Permohonan rekomendasi yang ditolak dapat diusulkan ulang selama batas waktu penerimaan berkas masih tersedia.
  5. Surat permohonan rekomendasi beserta dokumen akan ditelaah oleh Kopertis sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  6. Kopertis akan mengundang PTS Pemohon untuk mempresentasikan permohonannya.
  7. Kopertis akan menerbitkan Surat Rekomendasi bila berdasarkan hasil verifikasi dan telaah sudah layak untuk diajukan ke Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti.

Untuk permohonan Periode 2 Tahun 2017, berikut kami sampaikan jadwal pemrosesan permohonan rekomendasi :

No

Jadwal

Batas Waktu

1 Penerimaan Berkas Persyaratan 10 Juli – 23 Agustus 2017
2 Telaah Dokumen 17 Juli – 23 Agustus 2017
3 Presentasi 24 Juli – 23 Agustus 2017
4 Penerbitan Rekomendasi 1 Agustus – 1 September 2017

Surat Pemberitahuan dan Persyaratan dapat diunduh pada tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Tri Munanto (HP. 081280003194) atau Sdr. Mulhadi (085299709081)

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Source: Kopertis 3

Back To Top