skip to Main Content

SK Dirjen Tentang: Calon Mahasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi Daerah Tertinggal, Terdepan, Dan Terluar Tahun 2017

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI   REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 197/B/SK/2017
TENTANG

CALON MAHASISWA AFIRMASI PENDIDIKAN TINGGI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, DAN TERLUAR TAHUN 2017
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,

Menimbang        :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan belajar pada jenjang yang lebih tinggi dan meningkatkan akses pendidikan kepada lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar yang berprestasi baik, maka diberikan bantuan pendidikan; .
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 99/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN TENTANG CALON MAHASISWA AFIRMASI PENDIDIKAN TINGGI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, DAN TERLUAR TAHUN 2017.

KESATU :  Menetapkan calon mahasiswa ADik Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar di Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana

tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA : Calon mahasiswa ADik Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar yang dinyatakan lulus seleksi ADik Tahun 2017 dapat melakukan registrasi dan pendaftaran ke Perguruan Tinggi Negeri yang telah ditetapkan.

KETIGA : Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal: 12 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,

TTD

INTAN AHMAD

Lampiran :
1. Lampiran SK Dirjen Belmawa tentang Penetapan ADIK 2017 SALINAN
2. SK DIREN tentang Penetapan Mahasiswa ADiK Daerah 3T SALINAN

Source: Belmawa Ristek

Back To Top