skip to Main Content

SK Dirjen Tentang Perubahan Data Mahasiswa

img_5151.jpgSurat Keputusan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (SK Dirjen)
Tentang Perubahan Data Mahasiswa

Menimbang:
a. bahwa untuk menjaga kelengkapan dan kebenaran data pokok pendidikan tinggi akibat dari perubahan data mahasiswa;
b. bahwa data pokok pendidikan tinggi sebagaimana pada huruf a, harus dikelola dengan kaidah basis data terintegrasi dengan mengedepankan aspek pertanggungjawaban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;

Mengingat:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1461);

Memutuskan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PROSEDUR PERUBAHAN DATA MAHASISWA.

Selengkapnya:

SK Dirjen Belmawa Tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa

Source: Belmawa Ristek

Back To Top