skip to Main Content

SK Menteri : tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru

Dalam rangka mempercepat pemenuhan guru professional dan merata ke seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengupayakan program penyiapan calon pendidik melalui penyelenggaraan pembelajaran PPG di LPTK.

Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Keputusan Nomor : 192/M/KPT/2017 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru sebagai berikut :

Lampiran SK

 

 

Source: Belmawa Ristek

Back To Top