skip to Main Content

Surat Edaran: Penguatan Pendidikan Pancasila dan Mata Kuliah Wajib Umum Pada Pendidikan Tinggi

SURAT EDARAN
Nomor : 03/M/SE/VIII/2017

PENGUATAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN MATA KULIAH WAJIB UMUM
PADA PENDIDIKAN TINGGI

Yth:
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
2. Koordinator Kopertis I s.d XIV; dan
3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain;

Landasan Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;.
4. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental;
5. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

Dengan hormat kami sampaikan hal-hal, sebagai berikut:

1. Amanah dalam UUD 1945 pada Pasal 27 ayat (3), “Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara” dan Pasal 30 ayat (1), “Tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sebagai warga negara harus selalu siaga dalam usaha membela bangsa dan negara, menjaga pertahanan dan keamanan sehingga selalu terwujud kedamaian dan kenyamanan di masyarakat.

2. Amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diperlukan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa. Dalam pasal 35 ayat 2, kurikulum pendidikan tinggi merupakan pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah : a. Agama; b. Pancasila; c. Kewarganegaraan; dan d. Bahasa Indonesia yang dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

3. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menimbang bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 9, bela negara merupakan upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri, dan bentuk pengabdian sesuai dengan profesinya. Dalam mensukseskan pertahanan negara melalui bela negara, dukungan dosen dan mahasiswa baik secara fisik maupun non fisik diarahkan untuk menghasilkan lulusan berkualitas yang siap menghadapi tantangan globalisasi memiliki sikap toleran, tanggap terhadap lingkungan, memahami wawasan kebangsaan dan bertanggungjawab dalam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

4. Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, dalam melaksanakan butir kelima, bahwa untuk mewujudkan generasi bangsa Indonesia yang berkarakter tangguh, cinta tanah air, bela negara serta mampu meningkatkan jati diri bangsa, maka pendidikan Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) diperkuat sebagai salah satu komponen pembentuk budaya bangsa.

Sehubungan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami menginstruksikan kepada perguruan tinggi untuk mengintegrasikan dan menginternalisasikan muatan nilai Pancasila, moral kebangsaan serta budaya nasional dalam proses pembelajaran setiap mata kuliah dan kegiatan kemahasiswaan sebagai bagian dari bela negara.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 24 Agustus 2017
Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi,

TTD

Mohamad Nasir


Surat Edaran

 

Source: Belmawa Ristek

Back To Top