skip to Main Content

Aturan Pajak Terbaru Siap Meluncur, Asosiasi E-Commerce Indonesia Ajukan Keberatan


Ikhtisar
  • Keberatan pertama terkait pengenaan nominal PPh Final sebesar 0,5 persen yang tidak berlaku untuk transaksi jual beli di media sosial.
  • Kedua, idEA mengeluhkan tentang keharusan menjadi agen penyetor pajak dan menerbitkan NPWP virtual, yang berpotensi mempersulit pekerjaan mereka dan meningkatkan biaya untuk compliance.

Sekitar tanggal 24 Januari 2018 yang lalu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengaku diundang oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghadiri sebuah rapat dengar pendapat. Di dalam pertemuan tersebut, BKF dan DJP mengangkat Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-Commerce).

RPMK Pajak E-Commerce itu sendiri masih berupa draf, sehingga isinya belum diketahui secara jelas. Namun menurut idEA, rancangan aturan tersebut secara spesifik hanya mengatur e-commerce dengan model bisnis marketplace. BKF pun dikabarkan sempat menyebut beberapa poin penting yang akan diangkat dalam aturan tersebut, antara lain:

  • Keharusan penjual di marketplace untuk mempunyai NPWP. Apabila sang penjual belum mempunyai NPWP, maka mereka harus diberikan NPWP virtual
  • Penetapan PPh Final sebesar 0,5 persen bagi pedagang di marketplace yang memiliki pendapatan kotor (bruto) sampai dengan Rp4,8 miliar setahun. Angka ini lebih kecil dibanding besaran pajak yang dikenakan untuk para pedagang offline, yaitu sebesar 1 persen
  • Mengharuskan marketplace untuk menjadi agen penyetor pajak. Dengan begitu, mereka harus menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi yang berlangsung di platform mereka

Hal ini pun memicu perhatian dari idEA dan para anggota mereka yang menjalankan model bisnis marketplace. Mereka merasa keberatan dengan rancangan aturan yang sebenarnya telah mulai disusun sejak beberapa bulan yang lalu tersebut. Mereka berharap bisa berdiskusi terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan sebelum aturan tersebut diluncurkan.

“Pihak BKF pada waktu itu menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini akan diresmikan pada tanggal 1 Februari 2018 nanti. Itulah mengapa kami mengumpulkan para wartawan pada hari ini (30 Januari 2018) untuk menjelaskan hal-hal yang membuat kami keberatan,” ujar Bima Laga, Ketua Bidang Pajak dan Cybersecurity dari idEA, yang juga merupakan CFO dari PriceArea.

Aulia Marinto Ketua idEA

Aulia E. Marinto, Ketua Umum idEA

Berikut ini adalah beberapa hal yang membuat idEA keberatan.

Pertama, terkait nominal PPh Final sebesar 0,5 persen. Angka tersebut memang lebih kecil dibanding yang dikenakan pada pedagang offline. Namun sayangnya, aturan ini tidak mencakup transaksi jual beli yang berlangsung di media sosial seperti Facebook dan Instagram.

“Padahal, menurut hasil survei kami, sekitar 59 persen penjual online di Indonesia kini menjajakan barangnya lewat Facebook dan Instagram. Hanya 16 persen di antaranya yang berdagang lewat marketplace,” ujar Aulia E. Marinto, Ketua Umum idEA, yang juga merupakan CEO dari e-commerce Blanja.

Bila hal ini dijalankan, idEA khawatir para pedagang yang selama ini berdagang di marketplace nantinya akan hijrah ke Facebook dan Instagram, yang selama ini masih bebas dari pajak.

Kedua, tentang keharusan menjadi agen penyetor pajak dan menerbitkan NPWP virtual. Menurut para marketplace yang tergabung dengan idEA, hal ini berpotensi mempersulit pekerjaan mereka dan meningkatkan biaya untuk compliance. Hal ini pun dianggap bisa menghambat pertumbuhan mereka.

Oleh karena itu, idEA pun menyampaikan beberapa usulan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan, antara lain.

  • Meminta adanya uji publik untuk rancangan aturan tersebut, agar para pelaku e-commerce dan masyarakat bisa memberikan komentar sebelum aturan tersebut diresmikan.
  • Aturan tersebut diharapkan bisa mencakup platform media sosial dan chat, yang saat ini sudah digunakan sebagai tempat melakukan jual beli. idEA mengaku bisa membantu pemerintah dalam merumuskan skema pengenaan pajak terhadap mereka.

(Diedit oleh Septa Mellina)

This post Aturan Pajak Terbaru Siap Meluncur, Asosiasi E-Commerce Indonesia Ajukan Keberatan appeared first on Tech in Asia.

The post Aturan Pajak Terbaru Siap Meluncur, Asosiasi E-Commerce Indonesia Ajukan Keberatan appeared first on Tech in Asia Indonesia.

Source: Inspirasi

Back To Top