skip to Main Content

Penggunaan PIN Dan SIVIL

SURAT EDARAN
NOMOR: 700/B/SE/2017
Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (Pin)
Dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (Sivil)

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
  2. Koordinator Kopertis I s.d. XIV
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain

Landasan Hukum:

  1. Undang-undang 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 32 Tentang Akreditasi Program Studi

Dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 56 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
  2. Sesuai dengan Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal 7 ayat (6) huruf e mengenai Nomor Ijazah Nasional;
  3. Dalam rangka mengurangi maraknya kasus pemalsuan ijazah yang terjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membangun sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) untuk menerbitkan nomor ijazah nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) digunakan untuk memverifikasi nomor ijazah dan keabsahan nomor ijazah nasional; dan
  4. Terkait dengan hal di atas, kami menghimbau kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi dan koordinator Kopertis wilayah I s/d XIV untuk menggunakan sistem Penomoran Ijazah Nasional (pin.ristekdikti.go.id) bagi calon lulusan sedangkan bagi mahasiswa yang telah lulus dapat melengkapi nomor ijazah yang pernah diterbitkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) sehingga dapat divalidasi pada Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (ijazah.ristekdikti.go.id).

 

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dijadikan pedoman, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Jakarta, 12 Desember 2017

Direktur Jenderal,

ttd

Intan Ahmad

Tembusan Yth. :

  1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  2. Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti;
  3. Inspektur Jenderal Kemenristekdikti;
  4. Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti;
  5. Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti

Lampiran :

SURAT EDARAN DIRJEN Perihal Pemakaian PIN dan SIVIL

Source: Belmawa Ristek

Back To Top