idEA Ingin Dirjen Bea Cukai Kaji Ulang Aturan Bebas Bea Masuk
Ikhtisar
- Nilai bebas bea masuk untuk barang bernilai hingga US$100 (sekitar Rp1,3 juta) berpotensi meningkatkan peredaran barang impor eceran di pasar.
- Barang impor yang memiliki harga relatif lebih murah dibanding produk sejenis buatan UKM dalam negeri dikhawatirkan bakal merugikan e-commerce kecil serta industri lokal.
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) ingin berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia untuk membahas nilai pembebasan kiriman impor barang masuk yang telah disosialisasikan sejak Maret 2017 lalu.
Bima Laga selaku Ketua bidang Pajak, Infrastruktur dan Cyber Security idEA, menjelaskan bahwa aturan bebas bea masuk untuk barang bernilai hingga US$100 (sekitar Rp1,3 juta) yang diterapkan Dirjen Bea Cukai berpotensi merugikan para pelaku e-commerce kecil di Indonesia. Menurut Bima, aturan bebas bea masuk yang membuat impor barang masuk lebih murah dari sebelumnya ini menyebabkan produk lokal kalah bersaing dengan buatan luar negeri.
“Dilihat sekilas, aturan ini terlihat seperti menguntungkan bagi pelaku e-commerce. Tetapi di sisi lain ini juga menjadi ancaman bagi e-commerce lokal. Aturan tersebut memungkinkan barang lebih murah bisa masuk, sementara barang-barang milik UKM kita menjadi langsung bersaing dengan pemain luar,” ungkap Bima sebagaimana dikutip Indotelko.
Sebelum batas bebas bea masuk dinaikkan menjadi US$100, pembebasan bea masuk diberikan hanya kepada barang impor dengan nilai tak lebih dari US$50 atau sekitar Rp660.000.
Pihak idEA belum memberitahukan kapan proses diskusi dan pengkajian dengan pihak Bea Cukai ini akan mulai dilaksanakan. Dengan diresmikannya Peta Jalan E-commerce, seluruh lembaga pemerintahan diharapkan terbuka untuk diskusi demi membantu terwujudnya Perpres yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut.
Dilema Aturan Bea Masuk Impor
Kekhawatiran atas aturan bebas bea masuk dari Bea Cukai telah menjadi salah satu perhatian idEA sejak regulasi itu mulai disosialisasikan. Hendrik Tio selaku Ketua Dewan Pembina idEA dan CEO dari Bhinneka mengatakan bahwa kelonggaran bea masuk ini lebih banyak menguntungkan e-commerce luar negeri daripada pelaku lokal.
Pembebasan bea impor barang yang murah menurut Hendrik dikhawatirkan akan menambah kuantitas barang eceran impor di Indonesia. Akibatnya, barang buatan UKM Indonesia bisa semakin tidak diminati konsumen lokal karena harga yang kalah bersaing.
Meskipun aturan pembebasan bea masuk luar negeri dengan nomor PER-2/BC/2017 telah berjalan selama lebih dari enam bulan, namun masih ada anggota masyarakat yang kurang paham mengenai pelaksanaannya di lapangan.
Sebagai salah satu indikasinya, masih banyak netizen yang meminta keterangan lebih detail pada akun Facebook resmi milik Dirjen Bea Cukai. Permasalahan yang ditanyakan beraneka ragam, mulai dari penentuan kategori barang yang bebas impor biaya masuk, alur pengiriman barang dari pabean, hingga perijinan dari lembaga lain (seperti BPOM).
Meski tujuan awalnya adalah untuk mendorong pertumbuhan transaksi e-commerce dan meningkatkan efisiensi perhitungan tarif barang impor bagi masyarakat luas, namun pelaksanaan aturan impor secara keseluruhan ternyata masih membingungkan para konsumen, serta malah dianggap menjadi ancaman bagi pelaku e-commerce di Indonesia.
(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)
The post idEA Ingin Dirjen Bea Cukai Kaji Ulang Aturan Bebas Bea Masuk appeared first on Tech in Asia Indonesia.
Source: Inspirasi