[Flash] BI Umumkan Sejumlah Startup yang Terdaftar sebagai Penyelenggara Fintech
Inti berita
- Bank Indonesia baru-baru ini telah mempublikasikan deretan nama-nama startup penyelenggara produk finansial mulai dari kategori payment getaway, dompet elektronik, hingga layanan transfer dana.
- Beberapa nama startup yang terdaftar dalam lampiran surat
surat bernomor 20/85/DKSP/Srt/B tersebut antara lain: Cashlez, DimoPay, HaloMoney, Saldomu, dan DuitHape. - Cashlez selaku salah satu pihak yang ikut lolos dalam daftar penyelenggara ini mengaku telah mengajukan pendaftaran sejak tanggal 10 Januari 2018 dan mengklaim menjadi pendaftar pertama yang mendapat persetujuan tercepat dari BI.
Fakta penting lainnya
- Penerbitan surat edaran ini terkait dengan peraturan PBI 19/12/2017, mengenai ruang lingkup pengaturan penyelenggara Teknologi Finansial (fintech) mencakup pemantauan dampak teknologi terhadap produk keuangan, dan kebutuhan inovasi fintech di Indonesia.
- Pendaftaran ini berbeda dengan pendaftaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang lebih banyak disasar bagi pelaku bisnis platform peer to peer lending.
- Peraturan Bank Indonesia ini juga terkait dengan wacana seputar “regulatory sandbox” yang sebelumnya telah disinggung pihak BI semenjak pertengahan tahun 2017 lalu.
- Regulatory sandbox sendiri merupakan sebuah “ruang” khusus yang diperuntukkan bagi para inovator di industri fintech. Para pelaku yang memiliki produk inovatif, namun terkendala regulasi yang belum eksis untuk mengatur operasionalnya, dapat mendaftar ke dalam program ini.
(Diedit oleh Septa Mellina)
This post [Flash] BI Umumkan Sejumlah Startup yang Terdaftar sebagai Penyelenggara Fintech appeared first on Tech in Asia.
The post [Flash] BI Umumkan Sejumlah Startup yang Terdaftar sebagai Penyelenggara Fintech appeared first on Tech in Asia Indonesia.
Source: Inspirasi