Akhir dari Tuntutan PropertyGuru terhadap 99.co tentang Pelanggaran Hak Cipta
Ikhtisar
- Mahkamah Agung Singapura memutuskan bahwa 99.co telah melanggar perjanjian dengan PropertyGuru, serta mengizinkan PropertyGuru menghitung kerugian atas pelanggaran tersebut.
- Meski demikian, 99.co dinyatakan tidak melakukan pelanggaran hak cipta dan tidak mendorong agen properti agar melanggar aturan pemakaian marketplace.
- Kedua belah pihak menyatakan puas atas keputusan yang diambil Mahkamah Agung tersebut.
Pada 9 Maret 2018 lalu, Mahkamah Agung Singapura telah mengeluarkan keputusan terkait perselisihan perdata antara dua perusahaan marketplace properti, yaitu 99.co dan PropertyGuru (induk perusahaan dari Rumah.com). Ada dua hal penting dari keputusan tersebut, yaitu:
- 99.co dinyatakan tidak melakukan pelanggaran hak cipta terkait listing di PropertyGuru yang diunggah kembali oleh pengguna di platform 99.co
- 99.co terbukti melanggar sebagian perjanjian yang pernah mereka buat sebelumnya dengan PropertyGuru
Perseteruan ini dimulai pada April 2016, ketika PropertyGuru mengajukan tuntutan kepada 99.co yang dianggap telah:
- Melanggar perjanjian yang dibuat kedua belah pihak pada September 2015
- Mendorong agen properti untuk melanggar aturan penggunaan marketplace dari PropertyGuru
- Melanggar hak cipta, dengan mengunggah ulang foto yang telah diberi watermark di platform PropertyGuru
Sebagai tanggapan, 99.co menyampaikan respons atas tuntutan tersebut sebagai berikut:
- Reproduksi konten dari PropertyGuru ke 99.co dilakukan oleh pihak agen properti
- 99.co tidak mengetahui aturan penggunaan PropertyGuru untuk para agen properti, sehingga mereka tidak memiliki niat untuk melanggar aturan tersebut
- Agen properti mempunyai hak untuk mengunggah ulang listing yang mereka miliki di PropertyGuru ke 99.co
Aplikasi Xpressor yang jadi penyebab
Perselisihan ini bermuara pada sebuah aplikasi bernama Xpressor. Dengan aplikasi tersebut, para agen properti bisa mengunggah kembali listing masing-masing di satu marketplace properti ke marketplace lain dengan mudah.
Menurut keputusan Mahkamah Agung Singapura, 99.co dianggap berperan dalam pembuatan aplikasi Xpressor. Keputusan itu membuat 99.co dinyatakan melanggar perjanjian yang sebelumnya pernah mereka buat dengan PropertyGuru pada September 2015.
aplikasi tersebut memprioritaskan listing di PropertyGuru untuk diunggah ulang di 99.co
Mahkamah Agung Singapura pun mengizinkan PropertyGuru untuk menghitung kerugian yang dialaminya dari pelanggaran perjanjian tersebut. Lembaga hukum tertinggi di Singapura itu juga memerintahkan 99.co memastikan aplikasi Xpressor tidak lagi beroperasi dalam waktu tiga puluh hari ke depan sejak keputusan diambil.
Menurut The Straits Times, Co-founder dan CEO 99.co Darius Cheung dalam proses persidangan sempat menyatakan bahwa startup yang ia pimpin memang pernah membantu pengembangan Xpressor, namun aplikasi tersebut dimiliki oleh perusahaan lain bernama Media Publishing Group. Cheung mengaku tidak tahu apakah server yang digunakan oleh Xpressor dimiliki oleh Media Publishing Group atau 99.co.
Cheung menyatakan telah menjalin kesepakatan dengan direktur Media Publishing Group agar aplikasi tersebut memprioritaskan listing di PropertyGuru untuk diunggah ulang di 99.co. Meski begitu, kedua perusahaan sebenarnya ingin aplikasi tersebut juga bisa digunakan di berbagai marketplace properti lainnya.
Xpressor sendiri telah ditarik dari Apple App Store ataupun Google Play Store pada bulan Januari 2016 menurut Channel News Asia.
Sedangkan untuk dakwaan lainnya, yaitu terkait pelanggaran hak cipta dan dorongan kepada agen properti untuk melanggar aturan penggunaan marketplace, Mahkamah Agung Singapura lebih berpihak pada 99.co.
Kedua perusahaan menyatakan kemenangan
Kedua belah pihak sama-sama menyatakan kemenangan atas putusan tersebut. Cheung mengungkapkan kegembiraannya melalui sebuah pernyataan resmi pada blog perusahaan.
“Kami menang, seluruh pengguna internet menang, dan keputusan tersebut pun jelas. Bagi tim kami yang masih begitu muda, proses ini merupakan sesuatu yang menakutkan, mahal, dan menghabiskan waktu. Hal ini tidak seharusnya dialami oleh startup manapun. Namun di akhir, semuanya sangat bernilai.”
Sedangkan co-founder dan Executive Director PropertyGuru Jani Rautiainen juga menyatakan bahwa ia bahagia dengan keputusan ini. Kepada Tech in Asia, Rautiainen mengaku puas atas keputusan yang diambil Mahkamah Agung Singapura.
“Keputusan hari ini memberikan pesan yang kuat tentang cara bersaing dan etika bisnis yang baik. Tidak ada jalan pintas menuju kesuksesan. Jika sebuah bisnis mengambil jalan pintas yang tidak adil bagi pemain lain, serta melanggar aturan, maka mereka harus bertanggung jawab.”
Di Singapura, situs PropertyGuru mendapat sekitar 1,86 juta kunjungan pada Februari 2018 menurut data SimilarWeb, jauh lebih tinggi dibanding 99.co yang hanya mendapat 591.000 kunjungan. Namun menurut mereka, data tersebut belum termasuk kunjungan pengguna lewat aplikasi mobile dan situs CommercialGuru yang juga mereka miliki.
Untuk turut bersaing di pasar properti tanah air, 99.co telah hadir di Indonesia sejak tahun 2015. Mereka bahkan baru mengakuisisi sebuah marketplace properti tanah air bernama UrbanIndo, dan menargetkan untuk bisa masuk ke dua negara lain di Asia Tenggara dalam waktu dekat.
(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)
This post Akhir dari Tuntutan PropertyGuru terhadap 99.co tentang Pelanggaran Hak Cipta appeared first on Tech in Asia.
The post Akhir dari Tuntutan PropertyGuru terhadap 99.co tentang Pelanggaran Hak Cipta appeared first on Tech in Asia Indonesia.
Source: Inspirasi