skip to Main Content

Batas Akhir Pelaporan Data Perguruan Tinggi Semester Genap 2016/2017

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal 10 ayat (4) sampai dengan ayat (6) tentang batas akhir pelaporan rencana studi paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai dan hasil studi paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kami mengucapkan   terima   kasih   kepada   Pimpinan   PTS   yang   telah   secara   rutin menyampaikan laporan proses belajar mengajar sampai dengan semester genap TA.2016/2017 untuk seluruh program studi;
  2. Batas akhir sinkronisasi data laporan semester genap TA. 2016/2017 adalah tanggal 30 Oktober 2017;
  3. Bagi PTS yang belum menyelesaikan laporan semester sebelumnya (daftar terlampir), mohon dapat menyampaikan laporan dan segera melakukan sinkronisasi sebelum periode laporan ditutup secara otomatis oleh Forlap;
  4. Kami juga menyampaikan hasil verifikasi untuk data mahasiswa dan aktivitas perkuliahan dengan data yang dapat diunduh pada alamat yang kami tentukan kemudian;
  5. Jika terdapat data laporan yang tidak sesuai ataupun terdapat tanda * (bintang) pada laporan mohon dapat melakukan klarifikasi dengan Puskom Kopertis Wilayah III

Berikut ini dapat kami sampaikan perkembangan data laporan terakhir. Setelah diunduh mohon perhatikan lampiran pada kolom jumlah mahasiswa terdaftar pada 20151, 20152 dan 20161. Dengan mengunduh surat  dan Lampiran

Source: Kopertis 3

Back To Top