[Flash] Kemenkominfo Blokir Aplikasi Video Singkat Populer Tik Tok
Inti berita
- Pada 3 Juli 2018 ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia memutuskan untuk memblokir aplikasi populer Tik Tok.
- Menkominfo Rudiantara mengonfirmasi berita tersebut, dan menyatakan bahwa aplikasi itu diblokir karena terdapat banyak konten tidak senonoh dan tidak mendidik untuk anak-anak.
- Kamu tetap bisa mengunduh aplikasi tersebut, namun kamu tidak akan bisa melihat konten apa pun di dalamnya.
- Menkominfo mengatakan pihaknya bisa saja membuka kembali blokir tersebut, asalkan pihak Tik Tok berkomitmen untuk membersihkan konten-konten yang tidak baik dan menjamin konten di dalam aplikasi mereka bebas dari konten yang tidak mendidik.
Fakta penting lainnya
- Tik Tok merupakan aplikasi asal Cina yang dikembangkan oleh Bytedance, yang juga merupakan perusahaan di balik aplikasi berita terkenal Toutiao.
- Dengan aplikasi tersebut, kamu bisa menari dan bergaya sesuai dengan rekaman suara yang disediakan, seperti bernyanyi secara dubbing.
- Mereka telah resmi hadir di Indonesia sejak pertengahan tahun 2017 lalu.
- Saat ini Tik Tok telah mempunyai 150 juta pengguna aktif harian di seluruh dunia.
- Banyak masyarakat di tanah air yang telah menyuarakan protes terhadap konten yang ada di aplikasi Tik Tok. Hal tersebut bahkan memicu munculnya penggalangan beberapa petisi online yang salah satunya telah mendapat 125.000 pendukung.
Sumber: CNN Indonesia
(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)
This post [Flash] Kemenkominfo Blokir Aplikasi Video Singkat Populer Tik Tok appeared first on Tech in Asia.
The post [Flash] Kemenkominfo Blokir Aplikasi Video Singkat Populer Tik Tok appeared first on Tech in Asia Indonesia.
Source: Inspirasi