[Flash] Menteri Perhubungan: GO-JEK dan Grab Harus Terdaftar sebagai Bisnis Transportasi
Inti Berita
- Pada 2 April 2018, Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan finalisasi atas regulasi baru yang bakal diterapkan pada penyelenggara layanan transportasi berbasis aplikasi online, seperti GO-JEK dan Grab, dalam waktu dekat.
- Dikutip dari laporan Reuters, regulasi ini akan mewajibkan para penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi umum paling lambat dalam waktu dua bulan.
- Aturan baru ini akan didiskusikan dengan para pelaku layanan transportasi online dan pemangku kepentingan dalam jangka waktu satu atau dua hari ke depan.
Fakta Lainnya
- Peliknya regulasi perihal pengaturan perusahaan layanan transportasi online merupakan masalah yang masih berkembang pada beberapa negara di kawasan Asia Tenggara.
- Hal ini disebabkan karena layanan transportasi berbasis aplikasi enggan disebut-sebut sebagai penyedia transportasi umum, karena ketiadaan armada kendaraan sebagai aset dan kelompok pengendara yang menjadi karyawan perusahaan.
- Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 yang isinya mengharuskan keterlibatan koperasi, penetapan tarif, pemasangan stiker, dan larangan untuk merekrut mitra pengemudi secara perorangan.
- Jika regulasi baru ini kemudian dilebur dengan Revisi PM Nomor 26 Tahun 2017, maka layanan transportasi on-demand secara tidak langsung akan berbentuk seperti perusahaan transportasi lain di Indonesia.
(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)
This post [Flash] Menteri Perhubungan: GO-JEK dan Grab Harus Terdaftar sebagai Bisnis Transportasi appeared first on Tech in Asia.
The post [Flash] Menteri Perhubungan: GO-JEK dan Grab Harus Terdaftar sebagai Bisnis Transportasi appeared first on Tech in Asia Indonesia.
Source: Inspirasi