skip to Main Content

Lewat Aplikasi, Mitra Pengemudi GO-JEK Bisa Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan


Ikhtisar
  • Kini mitra GO-JEK dapat mendaftar dan membayar premi program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKN), melalui aplikasi.
  • Di dalam aplikasi nantinya ada tautan yang mengarah pada halaman pendaftaran kepesertaan khusus mitra pengemudi GO-JEK.
  • Bila pendaftar via aplikasi sukses, para mitra akan mendapat SMS dan email dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah resmi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan pada bulan April 2016, GO-JEK mengumumkan bahwa mereka telah memperluas kerja sama tersebut untuk pendaftaran dan pembayaran premi program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKN) bagi mitra pengemudi GO-JEK.

Menurut Chief Human Resources GO-JEK Indonesia, Monica Oudang, kerja sama ini memungkinkan para mitra pengemudi GO-JEK bisa mendaftarkan kepesertaan sekaligus membayar premi melalui aplikasi mereka. Secara teknis, di dalam aplikasi nantinya ada tautan yang mengarah pada halaman pendaftaran kepesertaan khusus mitra pengemudi GO-JEK.

Bila pendaftaran sukses, mitra pengemudi akan mendapat SMS dan email dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, mitra pengemudi hanya bisa mendaftar dan melakukan pembayaran premi untuk program JKN dan JKM.

Sedangkan untuk pendaftaran dan pembayaran premi program Jaminan Hari Tua (JHT), pihak GO-JEK masih enggan berkomentar lebih lanjut apakah nantinya mereka akan menyediakan fasilitas serupa.

Mitra pengemudi GO-JEK

Bagi mitra yang mengikuti program Swadaya, kami akan membantu melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui pendebetan dari akun GO-PAY mereka. Kami harap mitra bisa lebih disiplin membayar iuran karena tidak perlu lagi repot pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Monica Oudang,
Chief Human Resources GO-JEK Indonesia

Monica menambahkan, perluasan kerja sama ini juga untuk menjawab tantangan terkait peningkatan pemahaman mitra mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dan kepatuhan saat membayar iuran premi jaminan sosial.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis, mengatakan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial terkait risiko kecelakaan kerja dan kematian dengan iuran yang terjangkau yakni Rp16.800 per bulan bagi para pekerja sektor informal, dalam hal ini mitra pengemudi GO-JEK.

Adapun penyedia layanan on demand lainnya seperti Grab, juga sudah melakukan sosialisasi kepada para mitra pengemudinya terkait pendaftaran program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lebih mendorong kesadaran mitra pengemudinya mengikuti program jaminan sosial, Grab turut bekerja sama dengan PT Putera Persada Nusantara (Putera Group), sebagai diler penjualan sepeda motor Yamaha di wilayah Jabodetabek-Serang.

Melalui kerja sama tersebut, mitra pengemudi Grabbike yang membeli sepeda motor Yamaha tipe tertentu akan mendapatkan perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun.

(Diedit oleh Septa Mellina)

The post Lewat Aplikasi, Mitra Pengemudi GO-JEK Bisa Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan appeared first on Tech in Asia Indonesia.

Source: Inspirasi

Back To Top