skip to Main Content

Mahasiswa FH-UAI Berhasil Publikasikan Jurnal International di Singapura

Kami Alfian Mahardika, Nuraemy Firdaus dan Syifa Fauziah adalah tim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia yang berhasil mempublikasikan jurnal ilmiah internasional. Semua itu berawal dari keikutsertaan lomba karya tulis ilmiah di Universitas Brawijaya (UB) pada tanggal 7-10 Oktober 2017. Tema yang diusung adalah kebebasan berpendapat dalam rangka merawat perbedaan dalam sistem demokrasi di Indonesia. Berkat kerja keras dan dukungan dari para dosen Fakultas Hukum UAI, kami lolos sebagai 10 finalis  berkas terbaik dari 22 kampus se-Indonesia. Dalam lomba karya tulis ilmiah tersebut, kami belum bisa merebut 3 besar, namun kami sudah menampilkan yang terbaik dengan berada diposisi ke-6.

Kami mendapat  banyak pelajaran dan pengalaman. Selain untuk memperkenalkan Universitas Al Azhar Indonesia, kami juga bertukar ide tentang sistem demokrasi dan juga perluasan jaringan dengan teman-teman di berbagai kampus di Indonesia.

Setelah perlombaan tersebut, kami berfikir untuk mengembangkan tulisan ini agar Go-Internasioanl. Apalagi dengan tema Demokrasi, kami ingin memperkenalkan bahwa Demokrasi di Indonesia berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila. Maka dari itu, kami mengirim abstrak dalam bahasa Inggris ke Global Research and Development Services (GRDS).

Global Research and Development Services (GRDS) adalah  penyelenggara konferensi profesional yang  menyediakan wadah untuk para peneliti dan akademisi dalam gagasan inovatif. GRDS setiap tahunnya mengadakan konferensi dan publikasi jurnal internasional. Sebagai informasi kalian bisa melihatnya disini (http://grdsweb.com/conferences). Kegaiatan ini mempertemukan para peneliti, professor, dosen dan mahasiswa untuk menukar wawasan serta ide yang dituangkan dalam jurnal-jurnal ilmiah.

Alhasil abstrak kami lolos. Tantangan yang sangat luar biasa, karena kami baru saja menyelesaikan perlombaan di UB dan harus lanjut untuk persiapan presentasi di Singapura. Tentunya ada perbedaan antara Karya Tulis Ilmiah dan Jurnal Internasional terutama dalam hal bahasa dan format penulisan. Hampir setiap hari kami merevisi demi adanya progres kemajuan. Kami berprinsip bahwa setiap kesempatan dan tantangan harus dijalankan, dibuat dan ditampilkan dengan sangat baik.

Tepat tanggal 06 November 2017 kami bertolak ke Singapura dengan mendapat restu dan motivasi oleh para Dosen Fakultas Hukum UAI dan Bpk Rektor UAI. Penuh rasa bangga dapat membawa nama Universitas Al Azhar Indonesia di antara mahasiswa, dosen dan peneliti dari berbagai negara. Pertama kali menginjakkan kaki di Negara yang masyarakatnya taat pada hukum, banyak hal yang kami pelajari. Dari negara tersebut kami belajar bagaimana Singapura memberikan peraturan larangan merokok, daur ulang sampah, lalu lintas dan kebijakan untuk masyarakat yang tinggal di apartemen.

Keesokan harinya 07 November 2017 kami tiba di Nanyang Executive Centre, Nanyang Technological University sebagai tempat berlangsungnya 25th International Conference on Social Science and Humanities (ICSSH). Kami mempresentasikan jurnal dengan judul “How The Prohibition of Hate Speech and Defamation’s Social Media Content Be Enforced in Indonesia”.

Dalam bahasa Indonesia adalah “Bagaimana Regulasi pelarangan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik dalam konten Media Sosial di Indonesia.”

Kami akan mendapatkan Hak Cipta atas jurnal dan dipublikasikan secara internasional. Konferensi tersebut dihadiri oleh beberapa negara diberbagai dunia yaitu : Indonesia, Rumania, Kuwait, Thailand, Filipina, Sri Lanka, India, Tiongkok, Jepang, Kenya, Korea, Nigeria, Qatar dan lain sebagainya. Kami pun sangat memanfaatkan situasi tersebut untuk memperluas kerjasama. Hal ini bermanfaat untuk UAI, Fakultas Hukum UAI dan khususnya kami sendiri.

Fenomena saat ini, Orang memposting konten dengan sangat mudah dan tanpa batas. Terkadang konten yang diposting adalah yang menimbulkan kebencian, hasutan, propaganda dan lainnya. Maka dari itu, jurnal kami  mengeksplorasi dan menjawab pertanyaan tentang

  • Bagaimana peraturan untuk melarang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial?
  • Bagaimana penegakan peraturannya? Dan
  • Bagaimana cara mencegahnya?

Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui:

  1. Pemantauan dan penyaringan
  2. Penuntutan

yang tercantum pada UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan kami mengkontemplasikan dengan nilai-nilai Pancasila. Seperti yang dikatakan para Tokoh pendiri bangsa bahwa rakyat Indonesia  harus memahami dan mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-harinya.

Dalam hal ini ada tanggung jawab bersama antara pemerintah, sektor swasta seperti pemilik web dan penyedia layanan, juga masyarakat untuk memantau dan menyaring ujaran kebencian dan penghinaan. Selain dengan upaya penegakan hukum dapat juga dengan upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat. Untuk mengajak orang-orang agar menggunakan internet yang positif, kami memulai sebuah project kampanye NO HATE SPEECH di TV kampus UAI. Sehingga pada akhirnya, orang akan memikirkan terlebih dahulu  dampak yang akan ditimbulkan dari apa yang mereka ucapkan.

Perjuangan dalam pembuatan karya tulis ilmiah dan jurnal internasional ini, tidak lepas dari dukungan para dosen pembimbing yang terus memberikan pengetahuan dan skill dalam penulisan disiplin ilmu hukum. Seperti Ibu Suartini sebagai orang pertama yang menyuruh kami untuk ikut lomba di Malang. Tidak lupa juga Ibu Maslihati  dan Ibu Nisa Istiani yang membantu dalam hal substansi penulisan. Serta Bapak Fokky, Bapak Suparji, Bapak Agus, Bapak Yusuf dan Bapak Safik yang sangat membantu dalam hal referensi. Kemudian Mba Isti dan Mba Nonny yang selalu mendampingi dalam proses kegaiatan lomba di Sekretariat Hukum UAI.

Kami berharap keikutsertaan kami dalam kegiatan Nasional dan Internasional ini dapat memotivasi para Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia khususnya dalam menuangkan hasil penelitiannya dalam karya tulis baik tingkat Nasional maupun Internasional. Seperti kata pepatah “Jika ingin tak dilupakan sejarah maka menulislah”.

Source: Berita Kampus

Back To Top