skip to Main Content

Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (GMBK) SMK se Jakarta Selatan

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pada Bab I Pasal 1 dijelaskan pengertian dari jenis-jenis guru dimana yang dimaksud dengan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik. Dengan merujuk pada peraturan yang ada sekarang ini maka wadah atau organisasi profesi bagi guru bimbingan dan konseling adalah Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling dan disingkat MGBK.

Melihat pentingya dalam meningkatkan mutu pendidikan, Univeritas bersama Suku Dinas Wilayah 1 Jakarta Selatan mengadakan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) SMK se-Jakarta Selatan. Acara ini dibuka oleh Wakil Rektor III, Ibu Dr. Nita Noriko, MS dan Dihadiri oleh Kasi Dikmen Sudindik Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bapak  Drs. H. Hermanto, M.M, M.Si, Kepala Biro Humas dan PPBM, Ibu Alma Mandjusri, S.S.,M.Ikom, serta para guru BK SMK Jakarta Selatan. Acara ini juga diakan seminar dengan pembicara , Bapak  Dr. Aip Badrujaman M.Pd.

Diharapkan dalam acara ini dapat meningkatkan mutu pendidikan dan meningkatan mutu Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Universitas Al Azhar Indonesia
Universitas Al Azhar Indonesia
Universitas Al Azhar Indonesia

 

Source: Berita Kampus

Back To Top