skip to Main Content

Pemerintah Perketat Aturan Transportasi Online lewat Revisi PM No. 26 Tahun 2017


Ikhtisar
  • Terdapat sembilan materi revisi yang akan berdampak pada layanan transportasi online, seperti harus bergabung dengan koperasi, tak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, dan lain-lain.
  • Dengan revisi yang diajukan, Kementerian Perhubungan bermaksud mendorong kerja sama semua pihak guna menghindari praktik monopoli dan kerugian.

Pada Kamis 19 Oktober 2017 lalu, Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koordinator Kemaritiman mulai menyosialisasikan sembilan materi revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 mengenai operasional kendaraan umum tidak dalam trayek.

Pemaparan kesembilan poin tersebut dimaksudkan supaya publik dapat memahami seluruh isi regulasi tentang aturan transportasi darat (terutama layanan berbasis aplikasi online) tersebut sebelum efektif diberlakukan mulai 1 November 2017.

“Revisi aturan taksi online sudah kami bicarakan sejak sebulan yang lalu. Jalan tengah dicari dan dirumuskan untuk semua, karena kami ingin melihat keseimbangan, tidak boleh ada pihak yang mau menang-menangan sendiri,” ungkap Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kementrian Maritim | Photo

Revisi ini merupakan hasil perumusan berbagai pihak yang diupayakan demi menjamin ketertiban dan kebaikan bersama. Luhut mengungkapkan bahwa selama dua minggu lebih, tim pencetus revisi telah bekerja melibatkan semua pihak, mulai dari penyelenggara layanan transportasi berbasis aplikai online (GO-JEK, Uber, Grab), Organda, Polri, Kemenhub yang berada di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman, dan pihak lainnya.

Dalam rumusan rancangan revisi Peraturan Menteri no 26 Tahun 2017 terdapat poin yang berpotensi memberikan tantangan baru terhadap perkembangan transportasi online di tanah air. Bunyi rancangan tersebut adalah:

Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan Umum, meliputi:
a) Memberikan layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
b) Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan;
c) Merekrut pengemudi;
d) Menetapkan tarif; dan
e) Memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Di samping mengatur transportasi online, rumusan Revisi PM 26 Tahun 2017 tersebut juga meliputi Argometer Taksi, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) bagi Kendaraan Bermotor.

Mitra transportasi online tak boleh perseorangan

Salah satu tujuan poin revisi PM 26 perihal taksi online ini adalah  mengharuskan pihak penyelenggara transportasi online (yaitu GO-JEK, Grab, dan Uber) untuk menyalurkan layanan melalui koperasi. Hal ini dilakukan sebagai cara bagi mereka untuk mengantongi izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Peraturan ini membuat pengembang aplikasi hanya boleh beroperasi apabila sudah menggandeng koperasi jasa yang terdaftar melalui Kementerian Koperasi.

aplikasi transportasi | featured

Di samping itu, penyedia aplikasi juga tidak diperbolehkan memberikan akses aplikasi kepada perorangan, atau dengan kata lain tidak boleh lagi membuka kemitraan pengemudi secara personal lewat layanan mereka. Hal ini jelas bertentangan dengan struktur perekrutan driver transportasi on-demand yang terbuka, di mana semua pihak bisa bergabung tanpa melibatkan pihak ketiga.

Meski tidak menyebutkan apakah objek pembatasan ini diberlakukan kepada kendaraan roda empat ataupun roda dua secara spesifik, tampaknya revisi PM ini lebih ditekankan kepada kendaraan roda empat, mengingat industri ojek tidak memiliki struktur yang kuat seperti Organda (Organisasi Angkutan Darat).

Tekankan penerapanan tarif batas atas dan bawah

Di samping memberlakukan peran koperasi untuk menutup keran perekrutan driver kendaraan baru, revisi Peraturan Menteri ini juga mendorong kerja sama semua pihak guna menentukan batas tarif yang tepat supaya menghindari praktik monopoli dan kerugian.

“Penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah itu tidak hanya untuk mencegah terjadinya monopoli, tetapi juga dimaksudkan untuk menjaga  keamanan agar pemilik taksi mampu menabung uang demi perawatan kendaraan, dan lain sebagainya,” ungkap Luhut.

Menurut Luhut seandainya penetapan tarif batas bawah itu sangat rendah, maka pengemudi tidak akan bisa mempersiapkan dana perbaikan, atau uang investasi untuk pembelian lainnya. Penetapan ini dilakukan agar setiap usaha jangka pendek harus mengedepankan safety, sedangkan untuk jangka panjang harus menciptakan situasi yang sustainable.

“Tarif batas bawah juga mengandung arti untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan melakukan predatory pricing dengan memberikan diskon yang mengakibatkan pihak-pihak lain tidak mampu bersaing, akhirnya mereka memonopoli,” tambah Luhut.

Penerapan tarif atas dan bawah merupakan hal yang umumnya ditentang oleh pelaku transportasi on-demand, karena dianggap sebagai intervensi terhadap pilihan konsumen dalam menjangkau pilihan transportasi yang terjangkau.


Polemik antara regulasi transportasi darat dengan para pelaku layanan transportasi berbasis aplikasi online bukan sesuatu yang terjadi sekali di Indonesia. Di tahun 2017, industri transportasi on-demand yang dianggap terlalu disruptive bagi transportasi konvensional juga menghadapi kendala serupa dari Revisi Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016.

Revisi Peraturan Menteri No. 26 tahun 2017 sendiri bisa dipastikan bakal menimbulkan reaksi yang beragam dari beberapa pelaku transportasi on-demand di Indonesia. Sejauh ini baik pihak GO-JEK, Grab, dan Uber masih belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait regulasi baru yang berpotensi menghambat pertumbuhan mereka di masa mendatang.

Sumber: Kemenhub, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia

(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)

 

The post Pemerintah Perketat Aturan Transportasi Online lewat Revisi PM No. 26 Tahun 2017 appeared first on Tech in Asia Indonesia.

Source: Inspirasi

Back To Top