skip to Main Content

Penyesuaian Perubahan Badan Penyelenggara PTS

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1915/C.CH/KL/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal pelaksanaan kegiatan penyesuaian perubahan Badan Penyelenggara PTS (terlampir), dengan hormat kami sampaikan:

  1. Surat Pemberitahuan Koordinator
  2. Pedoman Penyesuaian perubahan badan penyelenggara
  3. Surat Pernyataan
  4. Borang isian penyesuaian perubahan Badan Penyelenggara PTS;

Sehubungan dengan hal tersebut, bagi PTS yang telah melakukan perubahan Badan Penyelenggara dan belum menyampaikan dokumen perubahan ke Kopertis Wilayah III dimohon agar segera menyampaikan dokumen perubahan tersebut di atas paling lambat 30 November 2017. Dokumen perubahan Badan Penyelenggara selanjutnya akan kami tindak lanjuti ke Ditjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih

Source: Kopertis 3

Back To Top