skip to Main Content

Dalam rangka mendorong tumbuhnya calon pengusaha muda di Perguruan Tinggi, maka dengan ini Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kemendikbud, akan melaksanakan Kegiatan Bisnis Manajemen Mahasiswa Indonesia (KBMI) tahun 2020 sebagai keberlanjutan dari Program Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia (KBMI) yang diselenggarakan di tahun-tahun sebelumnya.

Program KBMI diharapkan dapat menghasilkan karya kreatif dan inovatif dalam membuka peluang bisnis mahasiswa. Program KBMI sekaligus menjadi salah satu bentuk implementasi kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dengan memberikan kesempatan mahasiswa melaksanakan bentuk pembelajaran di luar prodi atau perguruan tinggi dalam bentuk praktek wirausaha yang jika dimungkinkan dapat dikonversi dalam bentuk SKS pembelajaran yang sesuai.
Informasi lebih lanjut dan panduan KBMI secara lengkap dapat dilihat dan diunduh melalui SIM-PKMI pada alamat 
https://sim-pkmi.kemdikbud.go.id/.
Silakan mengunduh 
Panduan Program Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia (KBMI) Tahun 2020

PERSYARATAN PESERTA
1.     Mahasiswa aktif yang terdaftar pada program pendidikan diploma atau sarjana di perguruan tinggi;  
2.     Pengusul adalah kelompok mahasiswa berjumlah 3–5 orang ;
3.     Mahasiswa pengusul dapat berasal dari satu atau beberapa program studi, namun masih dalam  satu Perguruan Tinggi yang sama dengan keahlian yang saling mendukung;  
4.     Mahasiswa pengusul hanya dapat mengajukan satu proposal melalui satu kelompok baik sebagai ketua maupun anggota;  
5.     Peserta menuliskan nama secara lengkap dan tidak boleh disingkat pada form pendaftaran online di SIM-PKMI. https://sim-pkmi.ristekdikti.go.id
6.       Setiap kelompok peserta yang mendaftar dalam KBMI harus disahkan oleh Perguruan Tinggi  

Informasi lengkap dapat di lihat pada link dibawah ini :

Pedoman KBMI Klik https://bit.ly/Pedomankbmi2020
Format Proposal Klik https://bit.ly/Formatproposalkbmi
Strategi Lolos KBMI Klik https://bit.ly/Strategiloloskbmi


Back To Top