Rudiantara: Transportasi Online Penuhi Unsur Syariat
Ikhtisar
- Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, layanan transportasi online berbasis on-demand ini memenuhi unsur syariat, yakni terdapat akad di awal transaksi berlangsung dan memiliki sistem yang adil.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara belum lama ini mengemukakan pendapatnya perihal layanan transportasi online berbasis on-demand, yang dianggap memenuhi unsur perekonomian syariah.
Rudiantara menjelaskan, unsur syariah yang dimaksud adalah keberadaan akad di awal transaksi berlangsung.
Transportasi online menurut saya lebih syariat. Karena ada semacam akad, penumpang tahu siapa sopirnya dan berapa uang yang harus dibayar. Karena ada akad di depan, ada keseimbangan antara driver dengan penumpang
Tak hanya menguntungkan penumpang dari segi transparansi harga, transportasi online juga dianggapnya memiliki sistem yang adil, karena membolehkan penumpang untuk memberikan masukan dan komplain lewat mekanisme review yang disediakan, demikian pula sebaliknya.
Tanpa bermaksud menggeneralisasi seluruh transportasi tradisional, Rudiantara menyebut penumpang transportasi konvensional kerap dibuat waswas terhadap penentuan tarif. Rudiantara mencontohkan di beberapa daerah masih banyak pengemudi taksi yang “menembak” dengan tarif seenaknya.
“Biasanya kalau naik transportasi konvensional, apalagi di Mataram ini, beberapa orang tidak bisa menikmati pemandangan karena yang mereka lihat cuma argo,” ujar Rudiantara, saat menghadiri sebuah diskusi di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Singgung kendali pemerintah daerah dalam PM Nomor 108 Tahun 2017
Menyinggung implementasi kebijakan transportasi online, Rudiantara kembali menegaskan soal revisi peraturan Menteri 26, tahun 2017 yang telah berganti nama menjadi Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017, khususnya soal kuota transportasi di sebuah wilayah.
Menteri yang sempat menjabat sebagai Komisaris Independen Indosat tersebut menegaskan bahwa soal perencanaan kuota akan menjadi wilayah kebijakan pemerintah daerah, sehingga diserahkan kepada pemangku kepentingan yang bersangkutan.
“Intinya kebijakan harus mampu memfasilitasi perkembangan yang ada,” sebagaimana dikutip dari siaran pers Kominfo.
Tak hanya soal pembatasan kuota transportasi saja, Rudiantara juga mengatakan agar pengemudi transportasi online bergabung dengan koperasi. Menurut Rudiantara, hal tersebut sekaligus untuk membuka peluang kemungkinan sharing economy lebih luas melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan kepada anggota koperasi.
Syaratnya jadi anggota koperasi, dia bisa dapat Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan dana pinjaman KUR mereka bisa beli mobil lagi, dan saudaranya, keponakannya kemudian bisa menjalankan mobil itu. Ini yang saya maksud membuka peluang lebih besar,
Sejak kembali diumumkan pertengahan Oktober 2017 lalu, Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 mengenai operasional kendaraan umum tidak dalam trayek menuai reaksi yang beragam dari pelaku transportasi online di Indonesia. Ada pihak yang menentang beberapa poin di dalamnya, ada pula yang menaatinya.
Terlepas dari kontroversi awal yang terjadi di bulan Oktober lalu, peraturan ini telah berjalan efektif sejak awal November 2017.
(Diedit oleh Septa Mellina)
The post Rudiantara: Transportasi Online Penuhi Unsur Syariat appeared first on Tech in Asia Indonesia.
Source: Inspirasi