skip to Main Content

SK Dirjen Tentang : Perguruan Tinggi Pelaksana Program Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia Tahun 2017

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 290/B/SK/2017
TENTANG

PERGURUAN TINGGI PELAKSANA PROGRAM KOMPETISI BISNIS MAHASISWA INDONESIA TAHUN 2017

DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,

Menimbang : a.    bahwa dalam rangka menumbuhkan jiwa wirausaha dan menumbuh kembangkan wirausaha baru di kalangan mahasiswa serta menciptakan lulusan yang lebih terampil, kreatif dan inovatif serta berjiwa entrepreneur dan dapat menciptakan lapangan kerja bagi dirinya dan masyarakat perlu dilakukan Program Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia;

b.    bahwa untuk mendukung program sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menunjuk perguruan tinggi pelaksana program kompetisi bisnis mahasiswa indonesia;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;

Mengingat : 1.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/M Tahun 2015 tentang Perberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

2.    Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN TENTANG PERGURUAN TINGGI PELAKSANA PROGRAM KOMPETISI BISNIS MAHASISWA INDONESIA TAHUN 2017.
KESATU : Menunjuk Perguruan Tinggi Pelaksana Program Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia Tahun 2017 sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas:

1.   merencanakan pelaksanaan program kompetisi bisnis mahasiswa indonesia;

2.   melakukan pendampingan terhadap mahasiswa pelaksana  Program Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia; dan

3.   melaporkan hasil pelaksanaannnya ke Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

KETIGA : Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
KEEMPAT : Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2017

DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN
DAN KEMAHASISWAAN,

TTD
INTAN AHMAD

Lampiran :

  1. SALINAN SK DIRJEN Perguruan Tinggi Pelaksana Program Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia Tahun 2017
  2. Lampiran 1 KBMI_REKAP
  3. Lampiran 2 KBMI_Judul Proposal
  4. FORM ISIAN KBMI
  5. Pedoman Program Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia 2017

Source: Belmawa Ristek

Back To Top