skip to Main Content

Tanggapan idEA terhadap Perpres tentang Peta Jalan E-commerce


Ikhtisar
  • Meski dinilai cukup terlambat, idEA menganggap Perpres tentang peta jalan e-commerce Indonesia ini merupakan langkah penting untuk mengatur bisnis jual beli online di dalam negeri.
  • idEA akan terus berpartisipasi dalam penyusunan regulasi oleh beragam kementerian demi membentuk industri jual beli online yang sama-sama menguntungkan bagi pelaku usaha dan regulator.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) pada 21 Juli 2017 lalu. Dengan aturan tersebut, pemerintah berusaha membuat landasan untuk pengembangan bisnis jual beli online di tanah air hingga tahun 2019 mendatang.

Berikut adalah hal-hal yang dibahas dalam Perpres tersebut:

  1. Menghadirkan sumber pendanaan untuk startup dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), hibah, crowdfunding, hingga melakukan evaluasi ulang terhadap Daftar Negatif Investasi (DNI) demi mengakomodir investasi pihak asing terhadap startup tanah air.
  2. Menyederhanakan proses pajak, memberikan insentif kepada para investor, serta menyamakan aturan terkait pajak antara pengusaha lokal dan pemain asing.
  3. Berusaha melindungi konsumen dengan menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang e-commerce, serta membuat National Payment Gateway.
  4. Mendidik sumber daya manusia di dalam negeri dengan pendidikan formal serta program inkubator.
  5. Mengembangkan infrastruktur internet.
  6. Mengembangkan jaringan dan kapasitas logistik.
  7. Meningkatkan keamanan siber.
  8. Membentuk manajemen pelaksana untuk peta jalan e-commerce ini.

Sebagai informasi, peta jalan ini masih bersifat sebagai landasan dari program-program tersebut. Kementerian yang ditunjuk harus mengeluarkan aturan lanjutan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Pemerintah Menteri (Permen) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Lalu, bagaimana tanggapan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) terkait peresmian peta jalan e-commerce ini?

Belum ada data yang pasti

Aulia Marinto Ketua Idea 2 - Foto

Aulia E. Marinto, CEO Blanja yang kini merupakan Ketua Umum idEA untuk kepengurusan 2016 – 2018

Ketua umum idEA yang juga merupakan CEO Blanja, Aulia E. Marinto, mengaku senang dengan kehadiran Perpres Road Map E-Commerce. Meski ia mengakui kalau Perpres ini hadir terlambat, namun aturan tersebut tetap diperlukan agar bisnis jual beli online di Indonesia bisa bergerak ke arah lebih baik.

“Ketika waktu itu terlambat, kami pun berusaha aktif berkomunikasi dengan kementerian-kementerian terkait. Kami menanyakan apa lagi yang perlu kami bantu,” tutur Aulia.

Ketua Bidang Hukum dari idEA, Sari Kacaribu, menyatakan tidak semua isi dari Perpres ini akan dibuat regulasi. Beberapa di antaranya bisa berujung pada penyederhanaan proses, atau bahkan penghapusan aturan (deregulasi).

“Kami sendiri di idEA berpendapat bahwa misalnya ada rancangan aturan yang bisa menghambat bisnis e-commerce, lebih baik aturan tersebut tidak perlu disahkan,” tutur Sari.

Satu lagi hal penting yang harus diperhatikan menurut Aulia adalah belum tersedia data yang pasti tentang nilai bisnis e-commerce di Indonesia saat ini. Ia pun mendorong pengumpulan informasi dari setiap pemain e-commerce yang ada. Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah, agar tidak ada kekhawatiran data tersebut akan bocor ke pihak-pihak tertentu.

Pajak yang masih menyisakan polemik

Aturan Pajak untuk Endorser | Featured Image

Bima Laga, Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur, dan Cyber Security dari idEA, menyatakan kalau Perpres ini sebenarnya masih menyisakan masalah. Salah satunya adalah soal pengenaan pajak untuk startup yang sebenarnya masih menghadirkan layanan secara gratis, alias Pajak Cuma Cuma. idEA sebenarnya telah berusaha menolak aturan tersebut dengan melakukan penelitian akademis dengan beberapa universitas.

“Sejauh ini, pemerintah masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2013 yang menyatakan kalau situs e-commerce seperti iklan baris misalnya, tetap diharuskan membayar pajak. Saat ini bahkan telah ada salah satu anggota kita yang dipungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meski masih menghadirkan beberapa layanan secara gratis,” tutur Bima.

Menurut Bima, isu ini pun belum terjawab dalam Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai e-commerce yang saat ini tengah digodok oleh Kementerian Perdagangan. Ia berharap Kementerian Keuangan bisa mengeluarkan peraturan yang membatalkan ketetapan tersebut di masa depan.

“DJP saat ini baru mengakomodir soal keharusan perusahaan teknologi asing yang beroperasi di Indonesia untuk mengantongi izin Badan Usaha Tetap (BUT) agar bisa dikenakan pajak. Itu pun baru mereka masukkan di dalam rancangan aturan dari Kementerian Perdagangan, yang bila dilanggar hanya berakibat pada blacklist,” tutur Bima.

(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)

The post Tanggapan idEA terhadap Perpres tentang Peta Jalan E-commerce appeared first on Tech in Asia Indonesia.

Source: Inspirasi

Back To Top