skip to Main Content

[Flash] Menteri Perhubungan: GO-JEK dan Grab Harus Terdaftar sebagai Bisnis Transportasi

Inti Berita

  • Pada 2 April 2018, Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan finalisasi atas regulasi baru yang bakal diterapkan pada penyelenggara layanan transportasi berbasis aplikasi online, seperti GO-JEK dan Grab, dalam waktu dekat.
  • Dikutip dari laporan Reuters, regulasi ini akan mewajibkan para penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi umum paling lambat dalam waktu dua bulan.
  • Aturan baru ini akan didiskusikan dengan para pelaku layanan transportasi online dan pemangku kepentingan dalam jangka waktu satu atau dua hari ke depan.

Fakta Lainnya

  • Peliknya regulasi perihal pengaturan perusahaan layanan transportasi online merupakan masalah yang masih berkembang pada beberapa negara di kawasan Asia Tenggara.
  • Hal ini disebabkan karena layanan transportasi berbasis aplikasi enggan disebut-sebut sebagai penyedia transportasi umum, karena ketiadaan armada kendaraan sebagai aset dan kelompok pengendara yang menjadi karyawan perusahaan.
  • Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 yang isinya mengharuskan keterlibatan koperasi, penetapan tarif, pemasangan stiker, dan larangan untuk merekrut mitra pengemudi secara perorangan.
  • Jika regulasi baru ini kemudian dilebur dengan Revisi PM Nomor 26 Tahun 2017, maka layanan transportasi on-demand secara tidak langsung akan berbentuk seperti perusahaan transportasi lain di Indonesia.

(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)

This post [Flash] Menteri Perhubungan: GO-JEK dan Grab Harus Terdaftar sebagai Bisnis Transportasi appeared first on Tech in Asia.

The post [Flash] Menteri Perhubungan: GO-JEK dan Grab Harus Terdaftar sebagai Bisnis Transportasi appeared first on Tech in Asia Indonesia.

Source: Inspirasi

Back To Top