skip to Main Content

Indonesia-Australia Capai Kesepakatan Dalam Pengakuan Kerangka Kualifikasi

Indonesia dan Australia sudah mencapai kesepakatan terkait dengan penyetaraan kualifikasi pada jenjang pendidikan tinggi di Indonesia dan di Australia dan sebaliknya, yang tertuang dalam Comparibility Agreement Between Indonesian Qualification Framework (IQF) and The Australian Government Department of Education and Training. Kesepakatan tersebut telah melalui perundingan mendalam yang dilaksanakan kedua belah pihak, dan akhirnya mencapai titik kesepakatan pada awal Februari lalu di Jakarta.

Hal-hal yang dicapai dalam kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut.

Pemerintah Australia

1. Pemerintah Australia merekomendasikan pengakuan lulusan Jenjang Sarjana Indonesia dari institusi-institusi pendidikan tinggi Indonesia yang memiliki akreditasi A atau B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bahwa lulusan tersebut setara dengan Jenjang Sarjana Australia pada level 7 di Australian Qualification Framework (AQF).

2. Pemerintah Australia merekomendasikan lulusan Jenjang Sarjana Indonesia dari perguruan tinggi Indonesia yang masih memiliki akreditasi C dari BAN-PT untuk dapat dinilai berdasarkan pada kasus per kasus/pertimbangan-pertimbangan tertentu.

3. Pemerintah Australia setuju untuk mempublikasikan rekomendasi-rekomendasi tersebut pada Country Education Profile untuk Indonesia. Hal tersebut merupakan kebijakan yang secara umum yang tersedia untuk mendukung otoritas pengambil keputusan yang terkait dengan pengakuan kualifikasi, termasuk seluruh perguruan the di Australia, dan dapat diakses melalui internet.

Pemerintah Indonesia

4. Indonesia akan mengakui seluruh Jenjang Sarjana Australia pada seluruh bidang pendidikan, dengan pengecualian untuk bidang Commerce, Keuangan, dan Komunikasi, namun tetap akan dinilai berdasarkan pada kasus per kasus/pertimbangan-pertimbangan tertentu.

5. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, akan mendiseminasikan kesepakatan akhir ini pada seluruh perguruan tinggi di Indonesia dan mempublikasikannya pada website belmawa.ristekdikti.go.id.

Kedua Negara

6. Kesepakatan yang disetujui ini menggantikan pengaturan sementara pada Australia-Indonesia 2011 Joint Working Group.

7. Pihak Australia dan Indonesia setuju untuk melanjutkan pembahasan mengenai pengakuan atas pengecualian yang tertera pada poin ke 4 dalam kesepakatan ini, pada Joint Working Group selanjutnya.

8. Catatan pertemuan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan pihak berwenang dari Pemerintah Australia.

Adapun catatan pertemuan tersebut dapat diunduh disini:
Indonesia_Australia Qualification Framework_Equivalency_Signed

Qualification Framework

Indonesian Qualification Framework (IQF) atau yang dikenal dengan istilah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Singkatnya, KKNI digunakan sebagai dasar untuk mengakomodasi kebutuhan negara dalam mengembangkan potensi dan sumber daya manusia yang ada di masyarakat.

KKNI menyediakan sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi jenjang 1 sebagai kualifikasi terendah dan kualifikasi jenjang 9 sebagai kualifikasi tertinggi. Penetapan jenjang 1 sampai 9 dilakukan melalui pemetaan komprehensif kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ditinjau dari sisi penghasil (supply push) maupun pengguna (demand pull) tenaga kerja. Diskriptor setiap jenjang kualifikasi juga disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi negara secara menyeluruh, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, perkembangan sektor-sektor pendukung perekonomian dan kesejahteraan rakyat seperti perindustrian, pertanian, kesehatan, hukum, dan lain-lain, serta aspek-aspek pembangun jati diri bangsa yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika, yaitu komitmen untuk tetap mengakui keragaman agama, suku, budaya, bahasa dan seni sebagai ciri khas bangsa Indonesia.

Perjenjangan KKNI

Sebagai perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia dalam sistem pendidikan, pelatihan serta sistem pengakuan kompetensi kerja secara nasional, maka KKNI dimaksudkan menjadi pedoman untuk:

menetapkan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal atau pengalaman kerja;
menetapkan skema pengakuan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja;
menyetarakan kualifikasi di antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal atau pengalaman kerja;
mengembangkan metode dan sistem pengakuan kualifikasi tenaga kerja dari negara lain yang akan bekerja di Indonesia.
Info lebih lengkap mengenai KKNI dapat dilihat pada website KKNI.

Adapun Australian Qualification Framework (AQF) memiliki 10 jenjang kualifikasi, yang digambarkan pada kerangka kerja berikut.

AQF

Pengakuan atas perbedaan jenjang tersebut yang disepakati dalam Comparibility Agreement Between Indonesian Qualification Framework (IQF) and The Australian Government Department of Education and Training, yang kemudian akan membedakan pada saat dilakukan penyetaraan ijazah.

Contohnya adalah perbedaan pada jenjang sarjana di Indonesia dan di Australia. Jenjang Sarjana atau Bachelor di Australia yang posisinya ada pada level 7 di AQF ketika disetarakan dengan KKNI hasilnya hanya setara dengan jenjang Diploma III (D3) atau level 5 di KKNI, karena pada Bachelor Degree di Australia pada level 7 di AQF tidak melakukan final project atau research, sehingga di Indonesia hanya setara dengan D3 atau level 5 di KKNI. Lebih lengkapnya adalah sebagai berikut.

QF Present

Hal tersebut yang juga harus menjadi perhatian bagi para pemuda-pemudi Indonesia yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan tinggi di Australia, bahwa ada beberapa perbedaan dalam kerangka kualifikasinya. (WAS-DRT/Editor/HKLI)

Source: Belmawa Ristek

Back To Top