skip to Main Content

SK Dirjen Tentang : Perguruan Tinggi Pelaksana Program Belajar Bekerja Terpadu

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 291/B/SK/2017

TENTANG
PERGURUAN TINGGI PELAKSANA PROGRAM BELAJAR BEKERJA TERPADU
TAHUN 2017
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,

Menimbang : a.    bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi agar siap dalam menghadapi dunia kerja diperlukan kegiatan untuk mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu tentang dunia usaha dan dunia industri melalui kegiatan Program Belajar Bekerja Terpadu;

b.    bahwa untuk mendukung program sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menunjuk perguruan tinggi pelaksana program belajar bekerja terpadu;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;

Mengingat : 1.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/M Tahun 2015 tentang Perberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

2.    Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN TENTANG PERGURUAN TINGGI PELAKSANA PROGRAM BELAJAR BEKERJA TERPADU TAHUN 2017.
KESATU : Menunjuk Perguruan Tinggi Pelaksana Program Belajar Bekerja Terpadu Tahun 2017 sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas:

1.   merencanakan pelaksanaan program belajar bekerja terpadu kepada mahasiswa;

2.   melakukan kegiatan belajar bekerja terpadu di Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memberikan pengalaman belajar berwirausaha kepada mahasiswa degan ikut bekerja di Usaha Mikro Kecil dan Menengah terhadap program belajar bekerja terpadu; dan

3.   melaporkan hasil pelaksanaannnya ke Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

KETIGA : Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
KEEMPAT : Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2017

DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN
DAN KEMAHASISWAAN,

TTD
INTAN AHMAD

Lampiran :
1. FORM ISIAN PBBT
2. SALINAN SK DIRJEN Perguruan Tinggi Pelaksana Program Belajar Bekerja Terpadu Tahun 2017
3. Pedoman Program Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia 2017

Source: Belmawa Ristek

Back To Top