skip to Main Content

Walikota Bandung Persilakan GO-JEK, Grab, dan Uber Tetap Beroperasi di Kotanya


Ikhtisar
  • Pernyataan resmi Walikota Bandung tersebut dirilis setelah Pemerintah Provinsi mengeluarkan imbauan agar para mitra layanan transportasi berbasis aplikasi online tidak beroperasi di Jawa Barat.
  • Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa imbauan yang dikeluarkan tersebut bukan merupakan kaidah hukum.

Pada 17 Oktober 2017 lalu, Walikota Bandung Ridwan Kamil mengeluarkan pernyataan resmi terbaru terkait operasional transportasi online seperti GO-JEK, Grab, dan Uber, di kota kembang tersebut.

Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Dirjen Perhubungan Darat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, pemerintah memutuskan tidak akan melarang operasional transportasi online.

Selanjutnya, mereka akan menunggu revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 yang rencananya akan terbit pada 1 November 2017 mendatang.

“Dalam Permenhub tersebut, kewenangan perizinan transportasi online berada di Kementerian Perhubungan untuk wilayah operasi lintas provinsi, dan berada di Gubernur untuk wilayah operasi dalam provinsi.

“Pemerintah tidak melarang operasional transportasi online. Silakan penuhi persyaratan perizinannya sesuai wilayah operasi,” demikian bunyi pernyataan Ridwan Kamil.

Permenhub yang memicu konflik

GrabCar Melakukan Uji KIR | Foto

Permenhub Nomor 26/2017 sendiri sebenarnya telah disahkan pada 31 Maret 2017 lalu. Namun beberapa aturan di dalamnya kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.

Hal inilah yang menyebabkan polemik, karena transportasi online dianggap tidak mempunyai aturan yang jelas saat ini. Padahal, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, aturan-aturan tersebut masih berlaku.

“Putusan Mahkamah Agung berlaku efektif sembilan puluh hari setelah surat diterima. Kami sendiri menerima surat tersebut pada tanggal 1 Agustus 2017. Artinya, aturan tersebut tidak berlaku apabila tidak ada aturan baru setelah 1 November 2017,” jelas Sugihardjo kepada Tempo.

Imbauan bukan kaidah hukum

Transportasi Online Jawa Barat

Bunyi pernyataan resmi Pemprov Jawa Barat yang dipublikasikan Walikota Bandung Ridwan Kamil

Pada 9 Oktober 2017 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat mengimbau para pengemudi transportasi online untuk menghentikan operasional mereka. Hal ini dilakukan setelah para pengemudi transportasi konvensional mengancam untuk melakukan demonstrasi dan aksi mogok.

Imbauan ini pun memicu protes dari pengemudi transportasi online, yang kemudian melakukan aksi demonstrasi pada 16 Oktober 2017. Para pengemudi tersebut meminta adanya tindakan tegas terhadap aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan terhadap mereka. Selain itu, mereka pun meminta aparat menurunkan spanduk yang bernada provokasi terhadap pengemudi transportasi online.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik menyatakan bahwa imbauan yang ia berikan sebelumnya bukanlah sebuah kaidah hukum.

“Siapa boleh menghentikan transportasi online? Menteri Perhubungan mengumumkan tidak boleh ada aturan sepihak yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kita tunggulah dari pemerintah pusat,” tutur Dedi kepada Liputan6.


Dengan berbagai pernyataan di atas, bisa disimpulkan bahwa para pengemudi transportasi online dan konvensional saat ini tetap diizinkan untuk beroperasi. Semoga saja aturan yang akan dikeluarkan Menteri Perhubungan pada 1 November 2017 nanti bisa meredam semua konflik yang terjadi selama ini.

(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)

The post Walikota Bandung Persilakan GO-JEK, Grab, dan Uber Tetap Beroperasi di Kotanya appeared first on Tech in Asia Indonesia.

Source: Inspirasi

Back To Top