Grab Siapkan Investasi Rp9 Triliun untuk Ekspansi di Ranah Sewa Mobil
Ikhtisar
- Dengan biaya investasinya yang demikian besar, Grab bisa saja mengumpulkan armada dari nol, menjalin kerja sama dengan beberapa penyedia layanan lokal, atau mungkin mengakuisisi mereka sebagai bagian dari Grab.
Layanan transportasi on-demand Grab baru-baru ini telah mengumumkan rencananya untuk berekspansi di ranah penyewaan armada mobil dengan nilai investasi mencapai US$700 juta (atau sekitar Rp9 triliun). Keputusan ini diumumkan di kantor pusat Grab, Singapura pada tanggal 20 Oktober 2017 kemarin.
Dengan innvestasi bernilai besar dari kompetitor Uber (dan juga GO-JEK di kawasan Indonesia) ini secara tidak langsung memperlihatkan bahwa Grab tidak main-main untuk menggarap sektor persewaan mobil di kawasan Asia Tenggara.
Grab sendiri belum secara spesifik membeberkan detail strategi seperti apa yang akan mereka terapkan untuk memulai perluasan bisnisnya di bidang rental kendaraan. Dengan biaya investasinya yang demikian besar, Grab bisa saja mengumpulkan armada dari nol, menjalin kerja sama dengan beberapa penyedia layanan lokal, atau mungkin mengakuisisi mereka sebagai bagian dari Grab.
Jejak Grab dalam segmen bisnis rental mobil Indonesia
Yang menarik, di Indonesia sendiri Grab sudah pernah mencicipi potensi bisnis rental kendaraan melalui program kerja sama Gold Captain bersama TPI Rental. Program sewa mobil ini bertujuan untuk menggandeng mitra yang belum memiliki mobil, tetapi ingin bergabung dengan Grab Indonesia.
Untuk bisa tergabung dengan program rental mobil yang diinisiasi Grab dengan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia, pengguna perlu menjaminkan uang deposit sebesar Rp5 juta.
Dengan biaya sewa Rp200 ribu per hari, mitra driver Grab dapat mengemudikan satu unit kendaraan roda empat lengkap dengan modem internet, cover jok, dan sudah termasuk biaya asuransi, serta keanggotaan GrabGold. Lewat keanggotaan GrabGold ini, mitra driver dapat memperoleh prioritas order lebih besar ketimbang pemilik akun Grab biasa.
Sistematika armada rental kendaraan semacam ini bisa menjadi strategi bagi Grab untuk menyiasati revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 mengenai operasional taksi online.
Lewat armada di bawah badan usaha yang mengantongi izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Grab dapat mencari celah untuk menggaet pengemudi baru yang ke depannya tidak boleh diperbolehkan lagi untuk direkrut secara personal.
(Artikel ini pertama kali dipublikasikan dalam bahasa Inggris oleh Nadine Freischlad. Informasi dalam artikel telah diterjemahkan dan dimodifikasi; Diedit oleh Pradipta Nugrahanto)
The post Grab Siapkan Investasi Rp9 Triliun untuk Ekspansi di Ranah Sewa Mobil appeared first on Tech in Asia Indonesia.
Source: Inspirasi