skip to Main Content

[Flash] OJK Cabut Tanda Resmi Terdaftar Lima Layanan P2P Lending Tanah Air

Inti berita

  • Pada 31 Agustus 2018 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut tanda bukti terdaftar dari lima layanan fintech peer to peer (P2P) lending di tanah air, yaitu:
  • Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology tanggal 24 Agustus 2018 lalu.
  • Menurut Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, pencabutan status terdaftar dari sejumlah startup fintech tersebut karena terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK.
  • Karena itu, para startup terdampak diharuskan untuk:
    1. Menghentikan seluruh layanan mereka.
    2. Menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna.
    3. Dilarang menggunakan logo OJK, serta tidak boleh mencantumkan pernyataan bahwa mereka terdaftar dan diawasi OJK dalam setiap kegiatannya.

Fakta penting lainnya

  • Kelima layanan fintech P2P lending tersebut sebenarnya sudah mendapat status terdaftar dari OJK, bersama dengan puluhan startup lain yang serupa.
  • Apabila tidak mengalami pencabutan status seperti ini, mereka diperbolehkan untuk mengajukan diri agar bisa mendapat izin resmi dalam waktu setahun setelah menerima surat tanda terdaftar di OJK.
  • Pada akhir Juli 2018 lalu, OJK lewat Satuan Tugas Waspada Investasi juga menyebutkan keberadaan 227 startup P2P lending yang tidak terdaftar di OJK, namun telah beroperasi di Indonesia. Kehadiran mereka dianggap berpotensi merugikan masyarakat.

(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)

This post [Flash] OJK Cabut Tanda Resmi Terdaftar Lima Layanan P2P Lending Tanah Air appeared first on Tech in Asia.

The post [Flash] OJK Cabut Tanda Resmi Terdaftar Lima Layanan P2P Lending Tanah Air appeared first on Tech in Asia Indonesia.

Source: Inspirasi

Back To Top