3 Hal Menarik dari “Razia” OJK Terhadap Ratusan Layanan Peer to Peer Lending
Ikhtisar
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan menemukan 182 layanan peer to peer (P2P) lending beroperasi tanpa mengantongi izin.
- Jumlah layanan P2P lending tak berizin yang tercatat oleh OJK kini yaitu 407 layanan.
- Selain menyelidiki ratusan layanan P2P lending, Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan nama sepuluh entitas yang menawarkan produk finansial tanpa izin, termasuk dalam bentuk investasi emas.
Pada tanggal 7 September 2018, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum (Satgas Waspada Investasi) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan menemukan 182 layanan peer to peer (P2P) lending beroperasi tanpa mengantongi izin.
Untuk mengetahui nama-nama perusahaan yang masuk dalam layanan P2P lending tak berizin menurut OJK tersebut, kamu bisa membuka tautan berikut.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Juli 2018, OJK mengumumkan telah menemukan 227 layanan P2P lending tak berizin. Kehadiran mereka dianggap berpotensi merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi pun meminta layanan-layanan tersebut untuk:
- Menghentikan kegiatan P2P lending.
- Menghapus semua aplikasi pinjam uang berbasis teknologi informasi di platform seperti Google Play dan App Store.
- Menyelesaikan semua kewajiban kepada pengguna.
- Segera mengajukan pendaftaran kepada OJK.
Meski begitu, ada beberapa hal menarik dari hasil temuan OJK tersebut.
Beberapa layanan yang sebelumnya tidak berizin, kini telah mendapat izin
Menurut OJK, dari 227 layanan P2P lending tak berizin yang mereka umumkan pada akhir bulan Juli 2018 lalu, dua di antaranya kini telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK. Kedua layanan tersebut adalah BizLoan milik PT. Bank Commonwealth, dan KTA Kilat milik PT. Pendanaan Teknologi Nusa.
Karena itu, jumlah layanan P2P lending tak berizin yang tercatat oleh OJK kini hanya 407 layanan, bukan 409 layanan.
Untuk layanan-layanan P2P lending tak berizin yang mempunyai aplikasi mobile, OJK langsung berkomunikasi dengan pemilik platform seperti Google Play, agar aplikasi tersebut segera dihapus.
Namun menurut pantauan Tech in Asia Indonesia, penghapusan tersebut juga sempat menimpa aplikasi-aplikasi yang sebenarnya mempunyai izin. Setelah pemilik aplikasi mengadukan hal tersebut kepada OJK dan Google Play, aplikasi baru bisa kembali muncul.
Bagaimana sebenarnya status Akulaku?
Dalam daftar terbaru yang dirilis OJK, salah satu nama layanan P2P lending yang dianggap tidak terdaftar adalah Akulaku. Di daftar tersebut, Akulaku disebut berada di bawah naungan PT. Silvrr Artha Indonesia.
Padahal, pada Bulan April 2018, OJK mengumumkan telah memberi izin usaha pada PT. Akulaku Finance Indonesia, termasuk izin operasional layanan Akulaku. Pihak Akulaku sendiri mengaku masih menunggu penjelasan OJK terkait hal ini.
OJK turut mengincar layanan jual beli emas online
Selain menemukan ratusan layanan P2P lending yang tak berizin, Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan nama sepuluh entitas yang menawarkan produk finansial tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Salah satu di antaranya adalah PT. Aurum Karya Indonesia, atau yang dikenal sebagai layanan e-mas. Layanan tersebut sebenarnya berada di bawah naungan ORORI, sebuah startup marketplace perhiasan tanah air. Mereka pun telah bekerja sama dengan e-commerce raksasa Tokopedia untuk menghadirkan fitur jual beli emas bernama Tokopedia Emas.
Menurut CEO e-mas, George B. Sumantri, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan OJK mengenai pengajuan izin usaha. Selama proses tersebut, saldo emas milik pengguna akan tetap terjamin.
“Kami berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku, dan terus berkonsultasi agar operasional dapat berjalan seperti semula.”
Selain e-mas, di Indonesia sendiri telah ada beberapa layanan yang juga menghadirkan layanan jual beli emas, seperti:
- IndoGold, yang telah bekerja sama dengan Bukalapak untuk menghadirkan fitur BukaEmas.
- EmasDigi baru-baru ini merekrut mantan founder Tiket.com Natali Ardianto sebagai CTO. Mereka mengaku telah berafiliasi dengan PT. PG Berjangka yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), sehingga seluruh transaksi pengguna tercatat di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.
- Tamasia, startup yang menghadirkan layanan jual beli emas dengan prinsip syariat.
- Pegadaian Digital Service, merupakan aplikasi mobile milik Pegadaian.
(Diedit oleh Fairuz Rana Ulfah)
This post 3 Hal Menarik dari “Razia” OJK Terhadap Ratusan Layanan Peer to Peer Lending appeared first on Tech in Asia.
The post 3 Hal Menarik dari “Razia” OJK Terhadap Ratusan Layanan Peer to Peer Lending appeared first on Tech in Asia Indonesia.
Source: Inspirasi