skip to Main Content

Enam Startup Lokal Bentuk Asosiasi RegTech dan Legaltech di Indonesia


Ikhtisar
  • Keenam startup tersebut antara lain adalah LegalGo, Pop Legal, Startup Legal Clinic, Lawble, PrivyID, dan Eclis.id.
  • Asosiasi ini bertujuan membuat masyarakat semakin aware dan mengerti tentang hukum, lewat beragam inovasi produk dan teknologi yang diperkenalkan oleh para anggota ekosistemnya.

Pada tanggal 18 September 2017 kemarin, enam startup lokal yang berkecimpung di bidang regtech dan legaltech tanah air tengah berpartisipasi dalam peresmian berdirinya organisasi Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia atau yang disingkat dengan nama IRLA. Keenam startup tersebut antara lain adalah LegalGo, Pop Legal, Startup Legal Clinic, Lawble, PrivyID, dan Eclis.id.

Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia sendiri hadir sebagai wadah bagi perusahaan rintisan maupun institusi yang memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai bagian dalam pengembangan usahanya di bidang hukum.

Menurut Ketua Umum IRLA,Charya R. Lukman asosiasi ini bertujuan membuat masyarakat semakin aware dan mengerti tentang hukum, lewat beragam inovasi produk dan teknologi yang diperkenalkan oleh para anggota ekosistemnya.

“Visi utama IRLA adalah membuat masyarakat menjadi lebih melek terhadap hukum. Di sini semua anggota IRLA akan mengesampingkan perbedaan kami, demi terciptanya ekosistem yang lebih baik,” ungkap Lukman.

Pria yang juga menjabat sebagai CEO Lawble ini menekankan bahwa kehadiran asosiasi ini lebih kepada pengenalan inovasi apa yang dapat diberikan kepada masyarakat dan institusi lainnya di Indonesia. Bukannya lantas menjadi pihak distruptor dalam tatanan konvensional yang sudah ada.

Regtech | Photo

Didirikan demi ekosistem bisnis yang lebih baik

Berbeda dengan fintech dan ranah startup lainnya, regtech dan legaltech kerap dipandang sebagai ranah yang kurang begitu seksi bagi pengamat perkembangan startup di Indonesia.

Meskipun demikian, potensi yang dimiliki sektor ini tetaplah tidak dapat dipandang sebelah mata. Terlebih lagi dalam kondisi di mana masyarakat (khususnya kelas menengah ke atas) mulai menyadari pentingnya pemahaman isu seputar hukum, legalitas, dan segala macam struktur yang menaunginya seperti di Hong Kong dan Singapura.

Permasalahan yang dihadapi pelaku sektor ini di Indonesia adalah kondisi pasar yang kurang begitu siap dalam menerima perkembangan teknologi legaltech dan regtech di Indonesia. Permasalahan ini ditambah lagi dengan adopsi institusi regulator Indonesia yang lamban, sehingga memperkecil potensi yang dimiliki sektor ini di Indonesia.

Member of IRLA | Photo

Dengan adanya asosiasi ini, seluruh pihak yang tergabung diharapkan bisa berpartisipasi untuk bersama-sama mengembangkan ekosistem legaltech dan regtech supaya makin lebih baik lagi di masa mendatang.

Harapan tersebut dijelaskan oleh Andre Rahadian selaku Ketua Dewan Penasihat IRLA yang juga memiliki latar belakang di bidang penyelenggaraan firma hukum di Indonesia. Ia berpendapat bahwa dengan adanya asosiasi ini, pelaku startup regtech dan legaltech di seluruh Indonesia ke depannya diharapkan bisa berjalan berdampingan agar lebih mudah menghadapi tantangan dalam mengedukasi pasar di Indonesia.

“Kalau kita mempersatukan semua resource yang ada, tentunya kita akan jauh lebih efisien dan bisa bergerak lebih cepat untuk mengedukasi masyarakat mengenai hukum dan teknologi yang ada,” ujar Andre Rahadian.

Dengan diresmikannya Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia, ke depannya asosiasi tersebut akan mulai melaporkan berdirinya keanggotaan mereka ke pihak Kemkominfo, Kemenkumham, dan selanjutnya diikuti ke sejumlah pihak regulator di tanah air.

Di sisi lain, berdirinya IRLA sendiri juga semakin menambah semarak asosiasi startup tanah air, selain e-commerce (iDEA), Asosiasi Game Indonesia (AGI), Asosiasi Digital Indonesia (IDA), Asosiasi Fintech (AFTECH), dan lain-lainnya.

(Diedit oleh Septa Mellina)

The post Enam Startup Lokal Bentuk Asosiasi RegTech dan Legaltech di Indonesia appeared first on Tech in Asia Indonesia.

Source: Inspirasi

Back To Top