[Flash] Pengusaha Angkutan Keberatan bila GO-JEK dan Grab Jadi Perusahaan Transportasi
Inti berita
- Pada 4 April 2018, para pelaku usaha angkutan sewa khusus yang tergabung dalam organisasi Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) menyatakan keberatan terhadap wacana pemerintah untuk mewajibkan kepengurusan status perusahaan transportasi kepada pelaku layanan transportasi online seperti Grab dan GO-JEK.
- Dikutip dari laporan CNN Indonesia, Ketua PPASK menyatakan bahwa keputusan untuk mengubah status layanan transportasi online ini dianggap bisa melahirkan potensi monopoli bisnis, terutama di ranah angkutan sewa khusus.
- Di sisi lain, keputusan ini juga dianggap bisa menghapus ketidakterikatan antara penyedia dan mitra pengemudi yang menjadi basis dari bisnis transportasi on-demand selama ini.
- Mitra pengemudi sendiri selama ini bisa menjadi pengemudi mandiri atau bernaung di bawah lembaga koperasi yang berbadan hukum.
Fakta Lainnya
- Penolakan PPASK merupakan perkembangan dari adanya penambahan aturan baru yang diwacanakan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi pada tanggal 2 April 2018 kemarin.
- Regulasi ini akan mewajibkan para penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi umum paling cepat pada pertengahan tahun 2018.
Sumber: CNN Indonesia
(diedit oleh)
This post [Flash] Pengusaha Angkutan Keberatan bila GO-JEK dan Grab Jadi Perusahaan Transportasi appeared first on Tech in Asia.
The post [Flash] Pengusaha Angkutan Keberatan bila GO-JEK dan Grab Jadi Perusahaan Transportasi appeared first on Tech in Asia Indonesia.
Source: Inspirasi