Grab, GO-JEK, dan Uber Resmi Kantongi Izin Operasional dan Berstiker di Jawa Timur
Ikhtisar
- Dr. H. Soekarwo selaku Gubernur Jawa Timur meresmikan operasional transportasi online roda empat dengan kuota sebanyak 4.445 kendaraan di Jawa Timur.
- Peresmian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan pada tahun 2017 lalu yang mengatur tentang operasional layanan transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia.
- Aturan ini mengatur sejumlah hal terkait layanan transportasi online, antara lain tarif atas dan bawah, keberadaan koperasi guna menaungi para mitra pengemudi, kuota kendaraan, hingga stiker penanda armada.
Pada Kamis, 4 Januari 2018 lalu, Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi setempat telah meresmikan ratusan kendaraan roda empat yang telah mengantongi izin operasional angkutan sewa khusus online di Jawa Timur.
Peresmian ini terkait Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 188/375/KPTS/103/2017 tentang penetapan kuota angkutan sewa online, dengan total armada sebanyak 4.445 kendaraan. Kuota tersebut meliputi 3.000 kendaraan di wilayah Gerbangkertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan), 225 Unit di wilayah Malang Raya, dan sisanya di daerah lain seperti Jombang, Tuban, Bojonegoro, dan Pasuruan.
Sebagaimana peraturan yang telah dikeluarkan Menteri Perhubungan pada Maret 2017 lalu, seluruh kendaraan yang telah resmi mengantongi izin angkutan sewa online wajib memiliki tanda khusus berupa stiker berbentuk lingkaran yang akan terpasang di bagian eksterior mobil.
Dikutip dari Detik, Gubernur Soekarwo menjelaskan bahwa peresmian angkutan online ini merupakan titik temu dari seluruh kesepakatan yang terjadi antara penyelenggara angkutan online dan konvensional di Jawa Timur. Sebelumnya, Gubernur yang akrab disapa dengan nama Pakde Karwo ini telah berulang kali menjembatani kisruh antara transportasi konvensional dengan taksi online di wilayahnya.
Peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini, Proses ini menggambarkan bahwa pandangan online dan non-online sama, ingin berdampingan secara damai dan mencari titik tengah. Ini patut kita hargai.
Respons positif dari tiga pelaku transportasi online Indonesia
Peresmian armada transportasi online berstiker khusus ini juga mendapatkan dukungan dari tiga perwakilan perusahaan transportasi on-demand di Indonesia; Uber, GO-JEK, dan Grab.
Public Policy and Government Relations GO-JEK Malikulkusno Utomo menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terutama terkait dengan penentuan tarif atas dan bawah yang dianggap bisa meminimalkan persaingan tidak sehat. Meskipun demikian, pihak GO-JEK (beserta pelaku transportasi online lainnya) tetap akan memberlakukan promo tarif murah, asalkan memiliki batas waktu tertentu.
Sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No SK.3244/AJ.801/DJPD/2017, angkutan online akan mengikuti penentuan tarif batas atas untuk angkutan sewa khusus di Jawa Timur. Tarif atas sendiri saat ini telah ditetapkan sebesar Rp 6.000/Km, sedangkan untuk tarif batas bawah ditentukan sebesar Rp 3.500/Km.
Respons positif juga ditunjukkan perwakilan dari pihak Grab. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menyatakan bahwa sejak awal beroperasi di Indonesia, pihaknya selalu mengedepankan kolaborasi dan sinergi dengan penyedia jasa transportasi yang telah lebih dulu hadir, salah satunya taksi konvensional melalui layanan GrabTaxi.
“Kami harap program dukungan dari Grab yang kami berikan kepada ratusan pengemudi angkutan umum di Surabaya hari ini dapat memperkuat sinergi antara angkutan konvensional dengan penyedia aplikasi kendaraan online” ungkap Tri Sukma dalam siaran pers yang diterima Tech in Asia Indonesia.
Uber bersama mitra koperasi mereka di Jawa Timur, Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera, turut menyambut baik peluncuran angkutan sewa khusus di Jawa Timur.
Menurut Head of Public Affairs and Government Relation Uber Indonesia John Colombo, pihaknya sangat terbuka untuk berdialog dan bekerja sama dengan pemerintah, serta pemangku kepentingan lain terkait implementasi peraturan semacam ini.
Polemik yang terjadi antara pelaku transportasi darat dengan pelaku layanan transportasi berbasis aplikasi online merupakan peristiwa yang terjadi berulang kali di Indonesia. Untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi di beberapa wilayah, industri transportasi on-demand yang dianggap terlalu mengganggu bisnis transportasi konvensional ini telah dibatasi lewat Peraturan Menteri no 26 Tahun 2017.
Melalui regulasi tersebut, perusahaan transportasi darat berbasis teknologi informasi diwajibkan untuk menyalurkan layanan mereka lewat badan usaha koperasi. Hal tersebut dilakukan sebagai cara bagi pelaku transportasi online mengantongi izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dengan kegiatan peresmian dan pemasangan stiker khusus bagi transportasi online Jawa Timur, kini setidaknya mitra pengemudi yang mengantongi izin tidak perlu merasa khawatir dengan intimidasi dari pelaku transportasi konvensional di Jawa Timur, karena sudah ada payung regulasi yang melindungi mereka.
(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)
This post Grab, GO-JEK, dan Uber Resmi Kantongi Izin Operasional dan Berstiker di Jawa Timur appeared first on Tech in Asia.
The post Grab, GO-JEK, dan Uber Resmi Kantongi Izin Operasional dan Berstiker di Jawa Timur appeared first on Tech in Asia Indonesia.
Source: Inspirasi