skip to Main Content

Layanan Pembersih Rumah On Demand OKHOME Raih Pendanaan Tahap Awal Rp4,3 Miliar


Ikhtisar

  • OKHome sudah mulai beroperasi sejak 2016 dan hingga kini baru menangani wilayah Jakarta dan sekitarnya.
  • Pendanaan tahap awal OKHome mereka dapat dari K-Cube Ventures dan Spring Camp.

Pada tanggal 31 Januari 2018 kemarin, layanan pembersih rumah on demand asal tanah air OKHOME mengumumkan bahwa mereka telah mendapatkan pendanaan tahap awal (seed funding) sebesar US$300 ribu (sekitar Rp4,3 miliar). Investasi ini mereka terima dari K-Cube Ventures dan Spring Camp.

Dana segar ini rencananya akan mereka gunakan untuk menyempurnakan layanan mereka.

OKHOME sendiri merupakan layanan pembersih rumah yang didirikan oleh founder asal Korea Selatan, yang bernama Kim Dae Hyun. Untuk mengembangkan startup tersebut, ia pun dibantu oleh dua rekannya yaitu Choi Jin Suk sebagai COO dan Cho Song Min sebagai CTO. Layanan ini sendiri mulai beroperasi pada bulan November 2016, dan telah meluncurkan aplikasi mobile pada bulan April 2017 yang lalu.

Saat ini, OKHOME baru melayani wilayah Jakarta dan sekitarnya. Mereka mengaku telah mempunyai seribu pelanggan, dan menyelesaikan lebih dari dua ribu transaksi. Dan karena didirikan oleh founder asal Korea Selatan, startup ini pun menyediakan layanan customer service dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Korea.

“Saya berharap perkembangan yang cepat dari OKHOME bisa menjadi contoh bagi para founder asal Korea Selatan yang ingin memasuki pasar Asia Tenggara,” ujar perwakilan Spring Camp tentang pendanaan ini.

Di Indonesia sendiri, mereka harus bersaing dengan beberapa startup yang menyediakan layanan serupa, seperti GO-JEK dengan layanan GO-CLEAN, Seekmi, dan KliknClean.

(Diedit oleh Pradipta Nugrahanto)

This post Layanan Pembersih Rumah On Demand OKHOME Raih Pendanaan Tahap Awal Rp4,3 Miliar appeared first on Tech in Asia.

The post Layanan Pembersih Rumah On Demand OKHOME Raih Pendanaan Tahap Awal Rp4,3 Miliar appeared first on Tech in Asia Indonesia.

Source: Inspirasi

Back To Top