skip to Main Content

Penutupan Akses Sinkronisasi Pelaporan Data Perguruan Tinggi Semester Ganjil Tahun Akademik 2016/2017 (update)

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal 10 ayat (4) sampai dengan ayat (6) tentang batas akhir pelaporan rencana studi paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai dan hasil studi paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kami mengucapkan   terima   kasih   kepada   Pimpinan   PTS   yang   telah   secara   rutin menyampaikan laporan proses   belajar   mengajar   sampai   dengan semester ganjil TA.2016/2017   untuk   seluruh program studi;
  2. Batas Akhir sinkronisasi data laporan semester ganjil TA. 2016/2017 akan ditutup oleh Forlap pada 30 Juni 2017;
  3. Bagi PTS yang belum menyelesaikan laporan semester sebelumnya (daftar terlampir), mohon dapat menyampaikan laporan dan segera melakukan sinkronisasi sebelum periode laporan ditutup secara otomatis oleh Forlap;
  4. Jika terdapat data laporan yang tidak sesuai mohon dapat melakukan klarifikasi dengan Puskom Kopertis Wilayah III.

Berikut ini dapat kami sampaikan perkembangan data laporan terakhir. Setelah diunduh mohon perhatikan lampiran pada kolom jumlah mahasiswa terdaftar pada 20151, 20152 dan 20161. Dengan mengunduh Surat dan Daftar Lampiran PTS (terbaru)

Source: Kopertis 3

Back To Top